Categories: MERAUKE

Edarkan Narkoba, Seorang IRT Diringkus

Pelaku bersama Satuan Narkoba  saat sama-sama menghitung paket Narkoba  jenis Sabu milik pelaku yag berhasil diamankan saat penangkapan  pelaku,  Rabu (1/5). ( FOTO : Humas Polres Merauke for Radar Merauke )

MERAUKE – Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil menciduk seorang Ibu Rumah Tangga berinisial R alias W (36)  di jalan Noari, kelurahan Karang Indah, Kabupaten Merauke. Ia ditangkap saat sedang membawa dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu,  Rabu (1/5)  sekira  pukul 17.00 WIT. 

      Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Narkoba AKP  Subur Hartono membenarkan penangkapan   pengedar narkoba ini. Penangkapan ini   lanjut  Kasat Narkoba, berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah   terhadap  pelaku  disamping pihaknya sudah  cukup lama membuntuti dan menargetkan   penangkapan tersangka  tersebut. 

    Kronologi   kejadiannya, ungkap Kasat Narkoba  Subur Hartono bermula dari informasi masyarakat yang resah karena di Jalan Noari sering dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Merauke langsung memancing pelaku untuk bertransaksi, tetapi ketika mengetahui keberadaan polisi pelaku sempat membuang sesuatu di dekat tiang rambu lalu lintas.

  “Sehingga saat itu juga dilakukan penangkapan dan menyuruh pelaku R untuk mengambil barang yang dia buang yang ternyata adalah bungkus rokok Surya 16 yang didalamnya berisikan satu bungkus sabu,” terang Kasat Subur Hartono. 

   Dari situ kemudian  pelaku dibawa ke rumahnya dan  ternyata masih menyimpan 6 bungkus  atau paket lainnya, sehingga total seluruhnya barang bukti yang berhasil diamankan  dari pelaku sebanyak 7  paket.   Dimana dari  keterangan sementara yang diperoleh dari pelaku  bahwa setiap  paketnya tersebut dijual dengan harga Rp 3,5 juta.  

   ‘’Sebenarnya dengan tertangkapnya pelaku ini kasus tersebut akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut guna menggungkap asal usul barang haram tersebut guna memperoleh barang bukti yang lebih besar lagi, kami berupaya menggali keterangan dari pelaku ungkap jaringan lainnya,’’ ungkapnya. 

   Dari pemeriksaan  pula  terungkap bahwa   pelaku awalnya  hanyalah sebagai pemakai. Namun dalam 2 bulan terakhir ini    pelaku   terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut. ‘’Sabu dibelinya dari Jayaoura kemudian diedarkan di Merauke,’’  jelasnya. 

   Atas perbuatannya, tambah Kasat Narkoba,   pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.  (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

4 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

5 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

6 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

8 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

9 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

10 hours ago