Categories: MERAUKE

Edarkan Narkoba, Seorang IRT Diringkus

Pelaku bersama Satuan Narkoba  saat sama-sama menghitung paket Narkoba  jenis Sabu milik pelaku yag berhasil diamankan saat penangkapan  pelaku,  Rabu (1/5). ( FOTO : Humas Polres Merauke for Radar Merauke )

MERAUKE – Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil menciduk seorang Ibu Rumah Tangga berinisial R alias W (36)  di jalan Noari, kelurahan Karang Indah, Kabupaten Merauke. Ia ditangkap saat sedang membawa dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu,  Rabu (1/5)  sekira  pukul 17.00 WIT. 

      Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Narkoba AKP  Subur Hartono membenarkan penangkapan   pengedar narkoba ini. Penangkapan ini   lanjut  Kasat Narkoba, berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah   terhadap  pelaku  disamping pihaknya sudah  cukup lama membuntuti dan menargetkan   penangkapan tersangka  tersebut. 

    Kronologi   kejadiannya, ungkap Kasat Narkoba  Subur Hartono bermula dari informasi masyarakat yang resah karena di Jalan Noari sering dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Merauke langsung memancing pelaku untuk bertransaksi, tetapi ketika mengetahui keberadaan polisi pelaku sempat membuang sesuatu di dekat tiang rambu lalu lintas.

  “Sehingga saat itu juga dilakukan penangkapan dan menyuruh pelaku R untuk mengambil barang yang dia buang yang ternyata adalah bungkus rokok Surya 16 yang didalamnya berisikan satu bungkus sabu,” terang Kasat Subur Hartono. 

   Dari situ kemudian  pelaku dibawa ke rumahnya dan  ternyata masih menyimpan 6 bungkus  atau paket lainnya, sehingga total seluruhnya barang bukti yang berhasil diamankan  dari pelaku sebanyak 7  paket.   Dimana dari  keterangan sementara yang diperoleh dari pelaku  bahwa setiap  paketnya tersebut dijual dengan harga Rp 3,5 juta.  

   ‘’Sebenarnya dengan tertangkapnya pelaku ini kasus tersebut akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut guna menggungkap asal usul barang haram tersebut guna memperoleh barang bukti yang lebih besar lagi, kami berupaya menggali keterangan dari pelaku ungkap jaringan lainnya,’’ ungkapnya. 

   Dari pemeriksaan  pula  terungkap bahwa   pelaku awalnya  hanyalah sebagai pemakai. Namun dalam 2 bulan terakhir ini    pelaku   terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut. ‘’Sabu dibelinya dari Jayaoura kemudian diedarkan di Merauke,’’  jelasnya. 

   Atas perbuatannya, tambah Kasat Narkoba,   pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.  (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Cari Solusi Bersama Agar Pemalangan Tidak Terulang

  Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan dari pertemuan itu ada sejumlah persoalan yang disampaikan langsung…

2 hours ago

2.200 Rumah Bantuan Presiden Mulai Dibangun Januari 2027

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, M.B.A menyatakan  pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan…

3 hours ago

Karhutla Meluas, Pemprov Papua Selatan Perkuat Respons Cepat

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, kondisi kekeringan yang dipengaruhi fenomena El Niño meningkatkan kerawanan…

3 hours ago

Tim Panitia A Turlap ke Kampung Honelama 2

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Melke Mentang, S.H. menyatakan pemeriksaan fisik ini dilakukan untuk memastikan…

4 hours ago

Dua Kelompok yang Berkonflik Diminta Segera Berdamai

​Kapolres Mimika, AKBP Alfredo A. Rumbiak, menyatakan aparat keamanan terus mengawal situasi di lapangan agar…

4 hours ago

Dorong Pengelolaan Keuangan Transparan dan Akuntabel Bagi 91 Kampung

Pelatihan ini digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Keerom dan melibatkan operator…

5 hours ago