Categories: MERAUKE

Edarkan Narkoba, Seorang IRT Diringkus

Pelaku bersama Satuan Narkoba  saat sama-sama menghitung paket Narkoba  jenis Sabu milik pelaku yag berhasil diamankan saat penangkapan  pelaku,  Rabu (1/5). ( FOTO : Humas Polres Merauke for Radar Merauke )

MERAUKE – Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil menciduk seorang Ibu Rumah Tangga berinisial R alias W (36)  di jalan Noari, kelurahan Karang Indah, Kabupaten Merauke. Ia ditangkap saat sedang membawa dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu,  Rabu (1/5)  sekira  pukul 17.00 WIT. 

      Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Narkoba AKP  Subur Hartono membenarkan penangkapan   pengedar narkoba ini. Penangkapan ini   lanjut  Kasat Narkoba, berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah   terhadap  pelaku  disamping pihaknya sudah  cukup lama membuntuti dan menargetkan   penangkapan tersangka  tersebut. 

    Kronologi   kejadiannya, ungkap Kasat Narkoba  Subur Hartono bermula dari informasi masyarakat yang resah karena di Jalan Noari sering dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Merauke langsung memancing pelaku untuk bertransaksi, tetapi ketika mengetahui keberadaan polisi pelaku sempat membuang sesuatu di dekat tiang rambu lalu lintas.

  “Sehingga saat itu juga dilakukan penangkapan dan menyuruh pelaku R untuk mengambil barang yang dia buang yang ternyata adalah bungkus rokok Surya 16 yang didalamnya berisikan satu bungkus sabu,” terang Kasat Subur Hartono. 

   Dari situ kemudian  pelaku dibawa ke rumahnya dan  ternyata masih menyimpan 6 bungkus  atau paket lainnya, sehingga total seluruhnya barang bukti yang berhasil diamankan  dari pelaku sebanyak 7  paket.   Dimana dari  keterangan sementara yang diperoleh dari pelaku  bahwa setiap  paketnya tersebut dijual dengan harga Rp 3,5 juta.  

   ‘’Sebenarnya dengan tertangkapnya pelaku ini kasus tersebut akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut guna menggungkap asal usul barang haram tersebut guna memperoleh barang bukti yang lebih besar lagi, kami berupaya menggali keterangan dari pelaku ungkap jaringan lainnya,’’ ungkapnya. 

   Dari pemeriksaan  pula  terungkap bahwa   pelaku awalnya  hanyalah sebagai pemakai. Namun dalam 2 bulan terakhir ini    pelaku   terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut. ‘’Sabu dibelinya dari Jayaoura kemudian diedarkan di Merauke,’’  jelasnya. 

   Atas perbuatannya, tambah Kasat Narkoba,   pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.  (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

KNPI Harus Bangkit dengan Semangat Kemerdekaan

  Menurutnya, setelah tiga tahun mengalami kevakuman, KNPI Kota Jayapura dengan kepengurusan baru tidak boleh…

59 minutes ago

Tugu Pendidikan Abepura Dipercantik

   Tugu yang menjadi salah satu penanda kawasan Abepura tersebut secara resmi diresmikan pada Selasa…

2 hours ago

Prihatin Gempa di NTT, Wali Kota Ajak Warga Beri Dukungan Doa

   Di hadapan para peserta dan tamu undangan, Abisai mengajak seluruh hadirin sejenak menghentikan aktivitas…

3 hours ago

Bikin Rusuh, BEM Uncen Ancam Blokade Kampus

   Situasi di dalam Auditorium Uncen mendadak panik saat kelompok demonstran menerobos masuk tanpa izin.…

4 hours ago

Jayapura Fair Libatkan 80 Persen UMKM Lokal

  Jayapura Fair yang berlangsung di Lapangan PTC Entrop, Senin (17/8) malam, menjadi bagian dari…

5 hours ago

Persipura Akan Hadapi Garudayaksa FC

Tim Persipura Jayapura kembali menjadwalkan laga ujicoba untuk mengukur kemampuan Boaz Solossa dan kawan-kawan selama…

6 hours ago