Categories: MERAUKE

Belum Temukan Pelanggaran 5 Warga Myanmar

Izhar Rizky ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Kantor Imigrasi  Merauke  belum menemukan  pelanggaran yang dilakukan oleh 5  warga negara asing yang  diamankan  oleh Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Merauke dari  PT PT Fish Indo Lintas Samudera (FILS)  beberapa hari lalu, yang  kemudian diserahkan  ke Kantor Imigrasi Merauke  untuk menjalani pemeriksaan.   

  Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Izhar Rizky  mengungkapkan, bahwa dari hasil   pemeriksaan yang dilakukan  terhadap  kelima warga  Myanmar yang diamankan   Dinas Tenaga Kerja  dan  Transmigrasi  Kabupaten  Merauke pihaknya  belum menemukan pelanggaran yang  dilakukan   oleh kelima  warga  asing asal  Myanmar  tersebut.    “Kedatangan mereka masih sesuai dengan izin yang diberikan,’’ katanya  ketika ditemui  media ini di ruang kerjanya.  

  Menurut    Izhar Rizky, kelima warga  Myanmar  tersebut datang ke Merauke  bukan sebagai  pekerja di  PT FILS,  namun  diundang oleh  perusahaan  pembuat ikan asing  tersebut untuk datang melihat   langsung  ikan  yang  diolah   oleh perusahaan  tersebut. 

  “Karena ikan   yang diolah    oleh perusahaan  FILS   itu  dibeli oleh perusahaan dimana kelima warga  Myanmar tersebut  bekerja,’’   kata Izhar Rizky. 

  Namun   lanjut  dia, jika  Dinas  Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke memiliki bukti-bukti pelanggaran    yang dapat menjerat  kelima  warga asing  tersebut  maka  pihaknya akan   lebih memperdalam  pemeriksaan  terhadap  kelima  warga aisng  tersebut. ‘’Kami  sudah minta    kepada Dinas Tenaga  Kerja dan Transmigrasi  jika   sekiranya memiliki  bukti   yang dapat menjerat kelima  warga asing asdal Myanmar ini  maka kami akan  memperdalam pemeriksaan kepada mereka,’’ jelasnya. 

   Namun  jika tidak ada   bukti  yang bisa untuk menahan   kelima  warga Myanmar tersebut maka  pihaknya akan segera melepaskan mereka. “Saat  ini, kelimanya masih  kita amankan di ruang detensi. Tapi,     kalau  tidak ada  bukti  yang mendukung  maka kami akan segera  lepaskan,’’ tandasnya. 

  Seperti diketahui, kelima warga Myanmar  tersebut diamankan  Dinas  Tenaga Kerja Kabupaten  Merauke  pada 27 September 2019  kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Merauke untuk pemeriksaan lebih  lanjut terkait   pelanggaran dokumen keimigrasian. Namun dari hasil pemeriksaan itu, Kantor Imigrasi  Merauke  tidak menemukan adanya pelanggaran dokumen tersebut. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Polisi Kembali Bongkar Sindikat Narkotika Golongan I

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap…

24 minutes ago

Tiga Warga Australia Segera Jalani Siidang di PN Merauke

Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…

1 hour ago

Bupati Merauke Ingatkan Kepala Distrik Bekerja Lebih Optimal dan Efektif

Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze mengingatkan para kepala distrik untuk melaksanakan tugas dengan optimal serta…

2 hours ago

Pria 40 Tahun di Boven Digoel Ditemukan Tewas di Kos-kosan

Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo menyampaikan, laporan awal diterima pihaknya…

3 hours ago

Korban Curas di Libarek Berhasil Selamat

Polsek Wamena Kota memastikan dua korban pencurian dan kekerasan (curas) terhadap dua saudara DW dan…

4 hours ago

Konflik Hanya Timbulkan Kerugian Besar

Pemkab Jayawijaya meminta konflik yang melibatkan dua kelompok masyarakat harus dihentikan.  Wakil Bupati Jayawijaya Ronny…

5 hours ago