Categories: MERAUKE

Pemakaman di Wilayah  Kota  Dilarang

MERAUKE-Pemerintah  Kabupaten Merauke  resmi mengeluarkan  pengumuman dan pemberitahuan    terkait   larangan  pemakaman  baik  di   kuburan umum,  kuburan keluarga maupun   di  pekarangan  rumah yang ada di  dalam kota  sehubungan  dengan  dibukanya  Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Miring. 

Drs. Marthen Ganna  ( FOTO: Sulo/Cepos )

    Kepala   Dinas  Perumahan   Rakyat, Kawasan Permukiman dan   Pertanahan Kabupaten  Merauke Drs Marthen  Ganna  mengungkapkan bahwa  berdasarkan  Peraturan  Daerah (Pe 12 tahun 2018 dan  Keputusan Bupati  Nomor 800/134/2019  tentang Taman Pemakaman Umum  Tanah Miring  maka segala aktivitas  pemakaman  berpusat di TPU Tanah  Miring.  Sementara pemakaman yang ada di  kota   dengan  sendirinya   ditutup   atau tidak dioperasionalkan lagi. 

  “Jadi tidak  diizinkan  untuk menguburkan  jenazah di tempat pemakaman umum yang ada di Kita Merauke. Juga  di larang  menguburkan  jenazah di pekarangan rumah,’’ tandas  Marthen  Ganna ditemui di ruang kerjanya,  Kamis (2/7).  

    Meenurut  mantan Kepala Dinas  Kependudukan dan Catatan  Sipil  Kabupaten Merauke  ini bahwa sebenarnya penegakan  Perda  ini harus  dikawal oleh Satuan  Polisi   Pamong Praja  Kabupaten Merauke. ‘’Sementara kami dari Dinas  Perumahan Rakyat tidak lagi mengurusi soal ini. Karena sebagai penegak   Perda adalah Satpol PP. Karena itu, kami akan   kerja sama dengan Satpol PP   bagaimana supaya  Satpol PP mengamankan  dan mengawal  Perda  ini  sehingga pemakaman   jenazah  dalam kota ini  tidak   terjadi lagi,” jelasnya.   

    Menurut   Marthen  Ganna, selama ini masih ada  masyarakat  yang  ngotot   keluarganya  harus dimakamkan di pekarangan  rumah  dengan  berbagai alasan seperti pesan  dari almarhum sebelum meninggal  untuk dimakamkan di pekarangan  rumahnya. “Nanti kalau   semua beralasan  seperti  itu,  maka   peraturan  yang sudah di-Perdakan  yang sudah menjadi kesepakatan bersama   itu   hanya   tinggal menjadi sebuah   buku, sehingga itu harus   ditegakkan.   Pemakaman  dalam kota  apalagi  di sekitar pekarangan rumah  tidak diperbolehkan,’’ tandasnya.

  Terkait dengan keberadaan Perda dan  peraturan bupati terkait dengan TPU Tanah Miring  tersebut,  menurut  Marthen Ganna selain  sosialisasi  lewat media  juga  dengan memasang spanduk di beberapa   titik  untuk diketahui masyarakat. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dana Perawatan Nihil, Venue PON Papua Mulai Rusak

  Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…

5 minutes ago

10 Personel Luka-Luka dan 1 Unit Mobil Warga Rusak

  Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…

2 hours ago

Dari Rasa Gabut  dan Tanpa Kursus Khusus Bisa Hasilkan Karya Tepat Guna

Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…

3 hours ago

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…

4 hours ago

Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat Papua

   Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…

5 hours ago

Beda Versi Polisi dan Mahasiswa

   Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…

6 hours ago