Categories: MERAUKE

Aniaya dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Terdakwa  JS pemuda 19 tahun dari Kabupaten Asmat  yang melakukan  persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak d ibawah umur saat dilimpahkan dari Penyidik Polres Asmat diterima  Jaksa Alfisius  Adrian Sombo, SH, Kamis (1/8)  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Seorang  pemuda  19 tahun asal Kabupaten  Asmat berinisial  JS melakukan  persetubuhan  terhadap anak di bawah  umur sebut saja Mawar. Tak hanya menyetubuhi korban, tersangka juga menganiaya  korban saat korban  menolak untuk  melayani  nafsu bejat terdakwa  yang kedua kalinya.  

  Kasus persetubuhan  yang dilakukan terdakwa  JS  ini dilakukan di rumahnya sendiri, Jalan Nusantara I Distrik Agats, Kabupaten   Asmat, Jumat 3  April 2019 sekitar pukul 18.00 WIT.  Kamis (1/8) kemarin,  penyidik Polri  Asmat melimpahkan  tersangka  ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan  lengkap atau P.21. 

  Di hadapan Jaksa    Alfisius  Adrian Sombo, SH yang menerima pelimpahan tersebut, terdakwa mengaku  jika antara dirinya dengan korban    berstatus  pacaran.   Korban sendiri masih    duduk dibangku SMP.    Berawal saat  terdakwa menghubungi  korban lewat telpon selulernya  untuk  datang ke  rumah  terdakwa dengan alasan terdakwa  tidak bisa keluar.

   Kemudian   korban menanyakan siapa-sapa  yang ada di rumah  terdakwa dan  terdakwanya menyatakan   kalau  dia  seorang diri. Kemudian   korban datang ke rumah terdakwa  dan terdakwa membawa korban masuk ke dalam kamarnya. Sebelum  melakukan hubungan  layaknya suami istri, terdakwa terlebih dahulu  cerita-cerita dengan korban sambil   menonton televisi.  

   Kemudian  terdakwa menyetubuhi korban layaknya suami  istri. Setelah  itu, terdakwa kemudian   meminta untuk melanjutkan kedua kalinya, namun korban tidak mau dengan alasan    capek.  Namun terdakwa  mengancam  korban akan memukul jika   menolak permintaannya yang dijawab   korban   kalau  berani  pukul. Tak lama kemudian, terdakwa memukul   korban dua kali  tepat lengan tangan kanan korban.

    Setelah  itu, kemudian terdakwa meminta maaf  dan mengajak  korban untuk kembali menggunakan pakaian masing-masing.  Orang tua korban yang mengetahui peristiwa     ini langsung  melaporkan ke  pihak Polres Merauke dan langsung diproses sesuai  dengan   peraturan yang berlaku. ‘’Terdakwa dijerat Pertama Pasal   81 ayat (1) dan  kedua Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan   Anak,’’ tandas  Alfisius Adrian Sombo. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Masih Syok! Sulit Lupakan Kenangan Tinggal di Rumah yang Kini Telah Hangus

  Para ibu tampak lebih banyak berbaring dan beristirahat di dalam tenda. Sementara sejumlah bapak…

2 hours ago

Mitos atau Fakta, Terlalu Banyak Makan Kacang Goreng Bisa Menyebabkan Jerawat?

Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…

3 hours ago

Pemerintah Klaim Pengangguran Turun 4,65%

Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…

4 hours ago

Anggaran Podcast Kemenkop Capai Rp103 Miliar Dipertanyakan

Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…

5 hours ago

Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Kalimantan ke ASEAN

Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…

6 hours ago

Kepadatan Pengunjung Jadi Tantangan, Sepanjang Jalan rezeki Terus Mengalir

Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…

7 hours ago