Categories: MERAUKE

Pasangan Kristian-Suyoto Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop

MERAUKE-Ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke karena tidak memenuhi syarat dukungan, pasangan Bakal calon perseorangan Kristian David Taringan Gebze-Suyoto mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke.  
   Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop, mengungkapkan, sengketa dari pasangan bakal calon perseorangan bupati Merauke dan Wakil bupati Merauke Kristian David Taringan Gebze-Suyoto tersebut telah resmi di daftarkan ke Bawaslu Kabupaten Merauke sejak Kamis (27/2). 

  “Pasangan bakal calon perseorangan atas nama Kristian David Taringan Gebze-Suyoto telah kami terima sejak Kamis kemarin,” kata Oktafina Amtop, Jumat (28/2). 

  Laporan disampaikan langsung bakal calon perseorangan Bupati Merauke Kristian David Taringan Gebze didampingi Tokoh Selatan Papua Drs Johanes Gluba Gebze.”Mereka datang mengambil formulir surat permohonan pengajuan sengketa tersebut,” katanya.

  Menurut Ketua Bawaslu Oktafina Amtop, sengketa proses yang diajukan oleh pasangan bakal calon perseorangan ini ke Bawaslu  karena KPU menyatakan pasangan perseorangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dukungan formulir KTP dan B1. KWK dari pasangan ini kurang 52  dari syarat minimal dukungan yang harus memenuhi syarat sebanyak 14.853 dukungan. 

  Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Merauke terhadap dokumen dukungan yang diserahkan pasangan ini sebanyak 15.350 dukungan, hanya 14.801 yang dinyatakan KPU  memenuhi syarat. Sehingga terjadi  kekurangan 52 dukungan yang memenuhi syarat. Dalam peraturan PKPU, kata Oktafina Amtop, kurang satu dukungan yang memenuhi syarat saja, tetap dinyatakan TMS. 

  Karena itu, lanjutnya, sesuai aturan yang ada, maka yang mengajukan sengketa diberi 3 hari untuk melengkapi persyaratan yang disengketakan tersebut terhitung sejak didaftarkan. “Terhitung mulai Kamis, Jumat dan Senin depan. Sehingga pasangan bakal calon perseorangan ini diminta untuk melengkapi seluruh berkas untuk mendukung sengketa yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Merauke  sampai Senin depan. Setelah persyaratan dilengkapi sampai batas waktu tersebut kemudian kami akan  pelajari,” tambahnya. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Persipura Punya Pelatih Baru

Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…

2 days ago

Ada yang Salah Dalam Penetapan Tersangka Jampidsus

Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…

2 days ago

Putra Misionaris Korban Pembunuhan Minta Hentikan Kekerasan

Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…

2 days ago

Ada Batu Bogor yang Harus Bunyikan Klakson

Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…

2 days ago

Dokter Spesialis Anak Jelaskan Penyebab Paru-paru Basah

Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…

2 days ago

Ratusan Ular Kobra Lepas saat Banjir , Warga Digigit hingga Dilaporkan Tewas

Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan lebat selama beberapa hari yang dipicu Topan Maysak mengakibatkan banjir…

2 days ago