Categories: MERAUKE

Pasangan Kristian-Suyoto Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop

MERAUKE-Ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke karena tidak memenuhi syarat dukungan, pasangan Bakal calon perseorangan Kristian David Taringan Gebze-Suyoto mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke.  
   Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop, mengungkapkan, sengketa dari pasangan bakal calon perseorangan bupati Merauke dan Wakil bupati Merauke Kristian David Taringan Gebze-Suyoto tersebut telah resmi di daftarkan ke Bawaslu Kabupaten Merauke sejak Kamis (27/2). 

  “Pasangan bakal calon perseorangan atas nama Kristian David Taringan Gebze-Suyoto telah kami terima sejak Kamis kemarin,” kata Oktafina Amtop, Jumat (28/2). 

  Laporan disampaikan langsung bakal calon perseorangan Bupati Merauke Kristian David Taringan Gebze didampingi Tokoh Selatan Papua Drs Johanes Gluba Gebze.”Mereka datang mengambil formulir surat permohonan pengajuan sengketa tersebut,” katanya.

  Menurut Ketua Bawaslu Oktafina Amtop, sengketa proses yang diajukan oleh pasangan bakal calon perseorangan ini ke Bawaslu  karena KPU menyatakan pasangan perseorangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dukungan formulir KTP dan B1. KWK dari pasangan ini kurang 52  dari syarat minimal dukungan yang harus memenuhi syarat sebanyak 14.853 dukungan. 

  Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Merauke terhadap dokumen dukungan yang diserahkan pasangan ini sebanyak 15.350 dukungan, hanya 14.801 yang dinyatakan KPU  memenuhi syarat. Sehingga terjadi  kekurangan 52 dukungan yang memenuhi syarat. Dalam peraturan PKPU, kata Oktafina Amtop, kurang satu dukungan yang memenuhi syarat saja, tetap dinyatakan TMS. 

  Karena itu, lanjutnya, sesuai aturan yang ada, maka yang mengajukan sengketa diberi 3 hari untuk melengkapi persyaratan yang disengketakan tersebut terhitung sejak didaftarkan. “Terhitung mulai Kamis, Jumat dan Senin depan. Sehingga pasangan bakal calon perseorangan ini diminta untuk melengkapi seluruh berkas untuk mendukung sengketa yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Merauke  sampai Senin depan. Setelah persyaratan dilengkapi sampai batas waktu tersebut kemudian kami akan  pelajari,” tambahnya. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Tiga Penyakit Mematikan Ancam Warga Papua

Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…

3 hours ago

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

4 hours ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

5 hours ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

6 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

7 hours ago

Bukan Sekedar Ancaman Fisik Tapi Juga Terhadap Simbol dan Martabat Lembaga Keagamaan

Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…

8 hours ago