

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Keerom, Marten Asmuruf didampingi Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung DPMK Keerom, Agustinus Kasitmabin saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (18/12). (foto:Erianto / Cepos)
KEEROM – Pemerintah Kabupaten Keerom pada hari Kamis (18/12) kemarin mulai membayarkan Dana Desa (DD) Tahap II untuk 91 Kampung. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Keerom, Marten Asmuruf, mengatakan Bupati Keerom, Piter Gusbager telah memerintahkan DPMK Keerom untuk segera lakukan proses penyaluran DD tahap II untuk 91 kampung di Negeri Tapal Batas.
Ia menjelaskan, DD Tahap II yang disalurkan ke 81 Kampung yang lengkap administrasi sebesar Rp. 23.893.365.332.
Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II yang disalurkan ke 91 kampung sebesar Rp. 23.288.537.960. Tahapan dan mekanisme pembayaran DD mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 dan Perbup Nomor 9 Tahun 2025.
Ia juga menyampaikan alasan keterlambatan penyaluran DD Tahap II karena adanya administrasi yang harus dilengkapi sebagai syarat salur seperti laporan realisasi DD Tahap I, akta pendirian Koperasi Merah Putih, dan surat pernyataan komitmen dukungan APBK.
Hal ini yang menyebabkan mengapa penyaluran DD Tahap II mengalami keterlambatan, karena kampung-kampung tidak serentak dalam melaporkan administrasi kepada DPMK.
“Hari ini sudah lengkap maka kami siap menyalurkan DD Tahap II kepada 91 kampung yang ada di Keerom,” ungkap Asmuruf kepada awak media, Kamis (18/12).
Dirinya juga menjelaskan hal serupa terkait keterlambatan penyaluran ADD. Dimana Pemerintah Kabupaten Keerom berkewajiban mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi.
Page: 1 2
Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…
Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…
Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…
Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…