

Adrianus Mambobo, S.Pd
BIAK– Selain menetapkan Peraturan Daerah ( Perda ) tentang Kampung Adat, DPRD Biak Numfor juga telah menetapkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.
Wakil Ketua DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo, S.Pd mengatakan, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat sama dengan Perda tentang Kampung Adat, karena belum ada nomor registrasinya dari pemerintah daerah Biak Numfor untuk diundangkan.
“Nanti setelah diundangkan baru kita terbitkan undangan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Biak Numfor,”ujar Adrianus Mambobo saat ditemui Cenderawasih Pos Senin,(28/8), kemarin.
Sosialisasi Perda tersebut akan dilakukan di beberapa wilayah sekaligus, sehingga informasi tentang Perda tersebut bisa diperoleh seluruh masyarakat Biak Numfor.
Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat bertujuan agar pemerintah daerah menjamin, melindungi, mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.(ren/tho)
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…
Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…
Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…
Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…