

Adrianus Mambobo, S.Pd
BIAK– Selain menetapkan Peraturan Daerah ( Perda ) tentang Kampung Adat, DPRD Biak Numfor juga telah menetapkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.
Wakil Ketua DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo, S.Pd mengatakan, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat sama dengan Perda tentang Kampung Adat, karena belum ada nomor registrasinya dari pemerintah daerah Biak Numfor untuk diundangkan.
“Nanti setelah diundangkan baru kita terbitkan undangan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Biak Numfor,”ujar Adrianus Mambobo saat ditemui Cenderawasih Pos Senin,(28/8), kemarin.
Sosialisasi Perda tersebut akan dilakukan di beberapa wilayah sekaligus, sehingga informasi tentang Perda tersebut bisa diperoleh seluruh masyarakat Biak Numfor.
Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat bertujuan agar pemerintah daerah menjamin, melindungi, mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.(ren/tho)
Dalam putusannya, MK mewajibkan adanya informasi yang jelas dan benar mengenai label warna serta simbol…
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menjelaskan, pemenuhan ratusan…
Anggota Komisi II DPRP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Biak Numfor dan Supiori, Johanes Wakum, menyatakan…
Jika betul tak masuk skema Persipura maka bisa dibilang Muller adalah orang kedua yang didepak…
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Cenderawasih, Yakobus Richard, mengatakan evaluasi terhadap kinerja kepala…
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas yang selama periode tersebut mencapai Rp44,23…