Categories: BIAK

Kedepankan Restorative Justice

Untuk Penanganan Laporan di Wilkum Polres Biak Numfor

BIAK-Perkembangan dinamika pembangunan, baik fisik dan non fisik tentu akan menyebabkan dampak yang berbeda di masyarakat.

Tidak terkecuali dalam proses penangangan dan penegakan hukum. Ada dua jenis pendekatan hukum di kepolisian saat ini yang dominant diterapkan dalam menangani laporan-laporan kepolisian dari masyarakat. Yang pertama adalah pendekatan restorative justice dan juga penyelesaian masalah hingga pelimpahan kasus ke kejaksaan.

Kapolres Biak Numfor, melalui Kasat Reskrim Polres Biak, Iptu Dr. Tantu Usman, SH.,MH sampai sejauh ini kasus-kasus tindak pidana umum, seperti pencurian Pasal 363 masih dominan, disusul penganiayaan KUHP Pasal 351, juga Pengeroyokan KUHP Pasal 170.

Sepanjang kasus-kasus tidak melibatkan dampak sosial yang cukup berat, kata Iptu Tantu Usman, pihaknya tetap berkoordinasi untuk penyelesaian secara Restorative Justice.

“Ada beberapa kasus yang memang telah kita tindak lanjuti sampai dengan pelimpahan ke Kejaksaan, tetapi juga ada beberapa kasus yang diselesaikan dengan restorative justice, tergantung pelapor saja, kalau pelapor ingin diselesaikan secara kekeluargaan, karena memang kita kedepankan untuk restorative justice, selama itu tidak berdampak sosial,” jelasnya.

Dikatakan, dengan ditetapkannya pedoman di Kepolisian bidang Reskrim yang diatur dalam Perpol No 8 Tahun 2021, terkait restoratie justice memberikan ruang kepada unit reskrim di kepolisian untuk menyelesaikan perkara lebih cepat dan memberikan pedoman normatif dalam bertindak untuk menyelesaikan perkara pidana dengan metode restorative justice.

“Pada umumnya tindak pidana di Biak tidak ada yang terlalu menonjol dan memberikan dampak sosial yang cukup berat. Kita bersyukur masyarakat di Biak, termasuk dalam situasi dan suasana kondusif begitu tercipta dan disadari oleh masyarakat,” imbuhnya.

Dia mengakui, sejumlah kejadian seperti pencurian, yang juga cukup merasahkan warga di Biak, membuatnya melakukan tindakan-tindakan pencegahan, dengan melakukan patroli di jam-jam rawan, bersama tim Opsnal Reskrim Polres Biak, dan Anggota Jaga untuk melakukan mobilitias patroli. Jam rawan yang dimaksud biasanya lewat tengah malam.   ( il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: BIAKpolres

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

18 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

1 day ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

1 day ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

1 day ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

1 day ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

1 day ago