

Ikan Yellow Fish Tuna berukuran besar saat dijual di Pasar Ikan Fandoi Biak belum lama ini. (foto: Ismail/Cenderawasih Pos)
BIAK – Upaya pelelangan 5 ton ikan hasil illegal fishing yang rencananya digelar pada Rabu (28/5) dan Jumat (30/5) oleh Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) belum membuahkan hasil. Hingga penutupan lelang kedua, tidak ada satu pun penawaran yang masuk dari masyarakat.
Ikan-ikan tersebut, yang terdiri dari tuna, cakalang, dan tongkol berukuran “baby tuna” (sebesar lengan orang dewasa), saat ini masih disimpan di palka kapal asing FB Yanred 293 asal Filipina yang sebelumnya ditangkap. Untuk menjaga kualitas ikan, secara berkala ditambahkan es ke dalam palka kapal tersebut.
Harga lelang untuk 5 ton ikan ini ditetapkan sebesar Rp 45 juta, dengan uang jaminan penawaran sebesar Rp 4,5 juta.
Page: 1 2
Selain berfungsi sebagai alat pemantauan, pemasangan CCTV juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam mencegah meningkatnya…
Dari hasil pengawasan, kosmetik tanpa izin edar alias ilegal menjadi yang paling banyak ditemukan di…
Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen di Jayapura, Sabtu, mengatakan RPJMD merupakan dokumen strategis yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH , MH menyatakan hari ini bisa dilihat bersama panen ubi…
Ribuan umat Katolik, biarawan, dan biarawati dari empat dekanat di dua provinsi Papua dan Papua…
Primus pun meminta aparat keamanan selaku penegak hukum agar bertindak cepat mengungkap motif di balik…