Categories: LINTAS PAPUA

KPU Yahukimo Terima Pengajuan Bacaleg dari 18 Parpol Peserta Pemilu

JAYAPURA – Hingga Minggu (14/5) malam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo telah menerima Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Yahukimo Andreas menyampaikan, sejak pembukaan pada1 Mei lalu hingga Minggu (14/5) malam. Pihaknya telah menerima dokumen pengajuan Bacaleg dari 18 Parpol. Dari 18 Parpol tersebut, dokumen persyaratan Bacaleg 15 Parpol dinyatakan lengkap dan sesuai syarat yang tertuang dalam PKPU 10 tahun 2023.

“Untuk proses pemeriksaan berkas Bacaleg tiga Parpol lainnya belum tuntas lantaran terkendala sistem. Sehingga KPU belum dapat memastikan berkas dokumennya lengkap atau belum lengkap,” kata Andreas didampingi Anggota KPU Zeth Keroman dan Melianus Soo saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan.

Kata Andreas, dalam proses pengajuan sudah berjalan. Namun, untuk data lanjutan pada menu penerimaan pada aplikasi Silon terkendala system. Selain itu, dalam proses penerimaan pengajuan Bacaleg. KPU melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan bakal calon lengkap atau belum lengkap.

“Pemeriksaan meliputi berkas biodata Bacaleg, pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan serta persetujuan DPP Parpol yang ditanda-tangani oleh Ketua Parpol ditingkat Kabupaten,” jelasnya.

Lanjut Andreas, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan Bacaleg per 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023 mendatang. Dimana pada tahapan ini, KPU akan memeriksa secara lengkap dokumen-dokumen persyaratan.

“Jika ada yang masih kurang atau perlu diperbaiki, maka ada tahapan dimana Parpol dapat melakukan perbaikan berkas dokumen  pada 26 Mei hingga 9 Juli mendatang,” kata Andreas.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Yahukimo, Sepius Mirin menyampaikan, secara keseluruhan tahapan penerimaan berkas Bacaleg oleh KPU Yahukimo berjalan sangat baik.

“Dari pengawasan Bawaslu tahapan penerimaan berkas dokumen Bacaleg berjalan baik dan tepat waktu. Begitu juga dengan Parpol telah melakukan kewajibannya melengkapi syarat-syarat sesuai PKPU,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Sepius, pihaknya akan terus mengawal proses tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Yahukimo sebagaimana tupoksi Bawaslu. (fia)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KPUYAHUKIMO

Recent Posts

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Semangat Untuk Bernostalgia

   Di tengah usia yang semakin senja, pertemuan itu berlangsung sederhana. Para veteran saling menyapa,…

4 hours ago

Ingatkan Orang Tua Awasi Anak Bermain Game Online

Menurut Axel, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam kegiatan Rakernis bersama Densus 88 AT Polri, terdapat…

8 hours ago

Disambut Suka Cita dan Gelar Syukuran

Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…

9 hours ago

Stop Klaim Tanah Adat Sebagai Milik Negara!

  Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat…

10 hours ago

Dua Tersangka Kasus Ganja Dilimpahkan ke Jaksa

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura…

11 hours ago

BGN Hentikan Sementara 14 SPPG di Papua

  Sebelas SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten…

12 hours ago