Categories: LINTAS PAPUA

KPU Yahukimo Terima Pengajuan Bacaleg dari 18 Parpol Peserta Pemilu

JAYAPURA – Hingga Minggu (14/5) malam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo telah menerima Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Yahukimo Andreas menyampaikan, sejak pembukaan pada1 Mei lalu hingga Minggu (14/5) malam. Pihaknya telah menerima dokumen pengajuan Bacaleg dari 18 Parpol. Dari 18 Parpol tersebut, dokumen persyaratan Bacaleg 15 Parpol dinyatakan lengkap dan sesuai syarat yang tertuang dalam PKPU 10 tahun 2023.

“Untuk proses pemeriksaan berkas Bacaleg tiga Parpol lainnya belum tuntas lantaran terkendala sistem. Sehingga KPU belum dapat memastikan berkas dokumennya lengkap atau belum lengkap,” kata Andreas didampingi Anggota KPU Zeth Keroman dan Melianus Soo saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan.

Kata Andreas, dalam proses pengajuan sudah berjalan. Namun, untuk data lanjutan pada menu penerimaan pada aplikasi Silon terkendala system. Selain itu, dalam proses penerimaan pengajuan Bacaleg. KPU melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan bakal calon lengkap atau belum lengkap.

“Pemeriksaan meliputi berkas biodata Bacaleg, pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan serta persetujuan DPP Parpol yang ditanda-tangani oleh Ketua Parpol ditingkat Kabupaten,” jelasnya.

Lanjut Andreas, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan Bacaleg per 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023 mendatang. Dimana pada tahapan ini, KPU akan memeriksa secara lengkap dokumen-dokumen persyaratan.

“Jika ada yang masih kurang atau perlu diperbaiki, maka ada tahapan dimana Parpol dapat melakukan perbaikan berkas dokumen  pada 26 Mei hingga 9 Juli mendatang,” kata Andreas.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Yahukimo, Sepius Mirin menyampaikan, secara keseluruhan tahapan penerimaan berkas Bacaleg oleh KPU Yahukimo berjalan sangat baik.

“Dari pengawasan Bawaslu tahapan penerimaan berkas dokumen Bacaleg berjalan baik dan tepat waktu. Begitu juga dengan Parpol telah melakukan kewajibannya melengkapi syarat-syarat sesuai PKPU,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Sepius, pihaknya akan terus mengawal proses tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Yahukimo sebagaimana tupoksi Bawaslu. (fia)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KPUYAHUKIMO

Recent Posts

Atasi Ketimpangan Layanan Medis, Dokter dan Perawat Papua Harus Perkuat Skill

Papua Surgical Update (PSU) 2026 ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari dokter spesialis,…

13 hours ago

Pasca Penertiban, Pemkot Didesak Data Ulang Pedagang

Pares menyatakan, Komisi C secara penuh mendukung langkah tegas Pemkot Jayapura dalam menertibkan area pasar.…

20 hours ago

Terindikasi Melanggar, Ribuan Barcode BBM Bersubsidi Diblokir

   Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku Ispiani…

21 hours ago

Pemilihan Rektor Uncen Jadi Agenda Prioritas

   Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan akademik tidak terhenti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan…

22 hours ago

Gubernur: Layanan Pertanahan Harus Menjangkau Pelosok!

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mendorong pelayanan pertanahan dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok melalui…

23 hours ago

Manfaatkan Dana Kampung untuk Kembangkan Potensi Lokal

  Abisai menilai, kearifan lokal dan berbagai potensi yang dimiliki setiap kampung merupakan kekayaan yang…

1 day ago