

Rapat KPU terkait dengan pengajuan Bacaleg peserta Pemilu tahun 2024 KPU Kabupaten Yahukimo, Minggu (14/5) malam
JAYAPURA – Hingga Minggu (14/5) malam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo telah menerima Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Yahukimo Andreas menyampaikan, sejak pembukaan pada1 Mei lalu hingga Minggu (14/5) malam. Pihaknya telah menerima dokumen pengajuan Bacaleg dari 18 Parpol. Dari 18 Parpol tersebut, dokumen persyaratan Bacaleg 15 Parpol dinyatakan lengkap dan sesuai syarat yang tertuang dalam PKPU 10 tahun 2023.
“Untuk proses pemeriksaan berkas Bacaleg tiga Parpol lainnya belum tuntas lantaran terkendala sistem. Sehingga KPU belum dapat memastikan berkas dokumennya lengkap atau belum lengkap,” kata Andreas didampingi Anggota KPU Zeth Keroman dan Melianus Soo saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan.
Kata Andreas, dalam proses pengajuan sudah berjalan. Namun, untuk data lanjutan pada menu penerimaan pada aplikasi Silon terkendala system. Selain itu, dalam proses penerimaan pengajuan Bacaleg. KPU melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan bakal calon lengkap atau belum lengkap.
“Pemeriksaan meliputi berkas biodata Bacaleg, pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan serta persetujuan DPP Parpol yang ditanda-tangani oleh Ketua Parpol ditingkat Kabupaten,” jelasnya.
Lanjut Andreas, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan Bacaleg per 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023 mendatang. Dimana pada tahapan ini, KPU akan memeriksa secara lengkap dokumen-dokumen persyaratan.
“Jika ada yang masih kurang atau perlu diperbaiki, maka ada tahapan dimana Parpol dapat melakukan perbaikan berkas dokumen pada 26 Mei hingga 9 Juli mendatang,” kata Andreas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Yahukimo, Sepius Mirin menyampaikan, secara keseluruhan tahapan penerimaan berkas Bacaleg oleh KPU Yahukimo berjalan sangat baik.
“Dari pengawasan Bawaslu tahapan penerimaan berkas dokumen Bacaleg berjalan baik dan tepat waktu. Begitu juga dengan Parpol telah melakukan kewajibannya melengkapi syarat-syarat sesuai PKPU,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Sepius, pihaknya akan terus mengawal proses tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Yahukimo sebagaimana tupoksi Bawaslu. (fia)
Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…
Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…