Ia menambahkan, hasil keputusan Mubes Adat akan langsung terintegrasi dalam Peraturan Daerah RTRW yang ditargetkan rampung dalam satu tahun ke depan. Dengan cara ini, hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah mereka akan terjamin secara hukum, sekaligus memberi kepastian bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Waropen.
Harmoni antara pembangunan dan perlindungan adat diharapkan menjadi ciri khas RTRW Waropen.
Bupati Mote juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam menentukan batas wilayah dan aturan adat. Menurutnya, Waropen memiliki sistem kekerabatan dan kepemilikan tanah yang jelas, terbagi dalam tiga wilayah besar: Ronari, Kai, dan Ambumi. il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Jayapura menunjukkan…
Pemerintah Kabupaten Keerom berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti…
Ketua DPRK Keerom, Kanisius Kango, menegaskan penyampaian hasil reses ini merupakan kewajiban konstitusional lembaga legislatif.…
Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…
Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…
Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…