Ia menambahkan, hasil keputusan Mubes Adat akan langsung terintegrasi dalam Peraturan Daerah RTRW yang ditargetkan rampung dalam satu tahun ke depan. Dengan cara ini, hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah mereka akan terjamin secara hukum, sekaligus memberi kepastian bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Waropen.
Harmoni antara pembangunan dan perlindungan adat diharapkan menjadi ciri khas RTRW Waropen.
Bupati Mote juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam menentukan batas wilayah dan aturan adat. Menurutnya, Waropen memiliki sistem kekerabatan dan kepemilikan tanah yang jelas, terbagi dalam tiga wilayah besar: Ronari, Kai, dan Ambumi. il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jayapura, Asep Khalid, mengatakan pendataan…
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Regional Chief Executive Officer (RCEO) BRI Region 18 Jayapura,…
Peralihan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan presiden nomor 155 tahun 2024 yang di tindak lanjuti…
Terlihat sekitar empat orang pekerja sedang sibuk melakukan penanganan teknis di atas jembatan. Kendati…
Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil, mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K.,…
Program tersebut mengajak anak-anak mengenali lingkungan yang mereka temui sehari-hari. Mereka diperkenalkan pada konsep dasar…