Categories: LINTAS PAPUA

Pemerintah Kabupaten Tolikara Tidak Mengajukan Banding Atas Putusan MA

JAYAPURA-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melalui Putusan E-court Mahkamah Agung Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jayapura secara resmih mengugurkan SK Bupati Tolikara Nomor 188.4/95 Tahun 2022, tentang pengangkatan atau penetapan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Tolikara.

Menanggapi hal tersebut PJ Bupati Kabupaten Tolikara (Pj) Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, SH.,M.AP, dengan tegas menyatakan pemerintah Kabupaten Tolikara tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Namun pihaknya akan melaksankan kewajibannya untuk mengaktifkan kembali kepala Kampung lama. Sebab dengan putusan tersebut memberi bukti bahwa pelantikan kepala Kampung baru oleh mantan Bupati Tolikara (Usman G Wanimbo) pada bulan oktober 2022 lalu, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Disini Kami menegaskan bahwa SK Nomor 188 yang dikeluarkan oleh Mantan bupati Tolikara (Usman G Wanimbo) tidak berlaku, dengan begitu para kepala Kampung lama masih sah dan aktif menjabat,” tegas PJ Bupati Tolikara di Jayapura, senin, (11/4) kemarin.

Alasan kami tidak ajukan banding, karena memikirkan waktu, serta biaya, oleh sebab itu lebih baik fokus membangun Tolikara daripada membalas hal semacam ini,” lanjutnya.

Marten menyatakan pemerintah bersama legislatif akan melaksanakan Putusan MA. Oleh sebab itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut kepada para kepala Kampung, yang ada diKabupaten Tolikara.

“Agar tidak terjadi konflik atas putusan ini, dalam waktu dekat kami akan segera bersosilisasi kepada para kepala Kampung,” Kata Marten. (rel/gin)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Gencarkan Pemetaan JABI, Masyarakat Diminta Tidak Lepasliarkan Ikan Asing

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…

10 hours ago

Tiga Penyakit Mematikan Ancam Warga Papua

Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…

14 hours ago

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

15 hours ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

16 hours ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

17 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

18 hours ago