Categories: FEATURES

Meski Sudah Ditertibkan, Namun Masih Banyak yang Ulangi Pelanggaran

Upaya Satpol PP Kota Jayapura yang Mulai  Gencar Tertibkan Pelanggar Perda

Satuan Polisi Pamong Praja kini mulai gencar menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang membandel alias tidak mau tahu dengan aturan. Misalnya menjadikan trotoar jalan sebagai wahana membuka lapak jualan.

Laporan: Robert Mboik_Jayapura

Menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Jayapura ini memang bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota Jayapura saja. Butuh peran dan partisipasi masyarakat agar benar-benar terwujud sesuai harapan kita semua. Namun Satuan Polisi Pamong Praja,  sebagai penegak pelaksanaan perda satu daerah, juga harus bekerja maksimal.

  Fenomena di tengah masyarakat, bila satu pelanggar dibiarkan, biasanya selalu diikuti dengan yang lain. Lama kelamaan bertambah banyak dan tantangan untuk menertibkan menjadi lebih besar. Seperti halnya para pedagang kaki lima  yang banyak berjualan di trotoar, yang seharusnya digunakan bagi pejalan kaki.

   Plh. Kepala satpol PP Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya menegaskan, belakangan ini pihaknya gencar melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima, termasuk yang memarkirkan kendaraan di sembarang tempat.

   “Sekarang petugas kami gencar turun ke lapangan, melakukan penertiban terhadap beberapa kegiatan masyarakat yang melanggar Perda Kota Jayapura,” ujar Sefnat Kambuaya, Rabu (30/8).

   Setidaknya ada tiga Perda yang menjadi landasan Satpol PP dalam menegakkan aturan daerah tersebut. Pertama Perda No 11 tahun 2015 tentang penataan dan penanganan PKL, kemudian Perda Nomor 18 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan  Perda Nomor 10 tahun tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Lalulintas Dan Angkutan Jalan.

   Pihaknya mengakui, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap Perda tersebut.  “Kalau kita lihat saat ini Kota Jayapura ini seperti semrawut, ini karena masih banyak orang yang tidak patuh terhadap aturan yang pemerintah sudah tetapkan. Sehingga kami harus turun ke jalan supaya memastikan bahwa Perda ini benar-benar berjalan,”bebernya.

   Sejauh ini ada beberapa pelanggaran yang terjadi seperti menjual ikan atau daging di atas trotoar, memarkirkan kendaraan di kawasan yang memang bukan untuk parkiran roda dua maupun roda empat.

  Terkait penertiban itu, pihaknya masih menggunakan pendekatan persuasif, namun bukan tidak mungkin para pelanggar yang mengulangi pelanggaran tersebut akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan didalam Perda tersebut.

   “Kami lakukan pembongkaran dan penyitaan lapak, kemudian kita arahkan mereka untuk tidak mengulangi perbuatan itu. Karena sangat berdampak terhadap masyarakat luas,” imbuhnya.

   Dia menambahkan, pasca meninggalnya kasatpol PP defenitif beberapa waktu lalu, pihaknya tetap gencar melakukan upaya penertiban. Hal ini juga telah ditegaskan oleh penjabat walikota Jayapura, Dr Frans Pekey beberapa waktu lalu. (*/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KOTAPEDAGANG

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

1 day ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

1 day ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

1 day ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

1 day ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

1 day ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

1 day ago