

Beberapa anggota satpol PP Kota Jayapura saat menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar jalan, Rabu (30/8). (FOTO: Robert Mboik/Cepos)
Upaya Satpol PP Kota Jayapura yang Mulai Gencar Tertibkan Pelanggar Perda
Satuan Polisi Pamong Praja kini mulai gencar menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang membandel alias tidak mau tahu dengan aturan. Misalnya menjadikan trotoar jalan sebagai wahana membuka lapak jualan.
Laporan: Robert Mboik_Jayapura
Menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Jayapura ini memang bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota Jayapura saja. Butuh peran dan partisipasi masyarakat agar benar-benar terwujud sesuai harapan kita semua. Namun Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai penegak pelaksanaan perda satu daerah, juga harus bekerja maksimal.
Fenomena di tengah masyarakat, bila satu pelanggar dibiarkan, biasanya selalu diikuti dengan yang lain. Lama kelamaan bertambah banyak dan tantangan untuk menertibkan menjadi lebih besar. Seperti halnya para pedagang kaki lima yang banyak berjualan di trotoar, yang seharusnya digunakan bagi pejalan kaki.
Plh. Kepala satpol PP Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya menegaskan, belakangan ini pihaknya gencar melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima, termasuk yang memarkirkan kendaraan di sembarang tempat.
“Sekarang petugas kami gencar turun ke lapangan, melakukan penertiban terhadap beberapa kegiatan masyarakat yang melanggar Perda Kota Jayapura,” ujar Sefnat Kambuaya, Rabu (30/8).
Setidaknya ada tiga Perda yang menjadi landasan Satpol PP dalam menegakkan aturan daerah tersebut. Pertama Perda No 11 tahun 2015 tentang penataan dan penanganan PKL, kemudian Perda Nomor 18 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan Perda Nomor 10 tahun tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Lalulintas Dan Angkutan Jalan.
Pihaknya mengakui, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap Perda tersebut. “Kalau kita lihat saat ini Kota Jayapura ini seperti semrawut, ini karena masih banyak orang yang tidak patuh terhadap aturan yang pemerintah sudah tetapkan. Sehingga kami harus turun ke jalan supaya memastikan bahwa Perda ini benar-benar berjalan,”bebernya.
Sejauh ini ada beberapa pelanggaran yang terjadi seperti menjual ikan atau daging di atas trotoar, memarkirkan kendaraan di kawasan yang memang bukan untuk parkiran roda dua maupun roda empat.
Terkait penertiban itu, pihaknya masih menggunakan pendekatan persuasif, namun bukan tidak mungkin para pelanggar yang mengulangi pelanggaran tersebut akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan didalam Perda tersebut.
“Kami lakukan pembongkaran dan penyitaan lapak, kemudian kita arahkan mereka untuk tidak mengulangi perbuatan itu. Karena sangat berdampak terhadap masyarakat luas,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pasca meninggalnya kasatpol PP defenitif beberapa waktu lalu, pihaknya tetap gencar melakukan upaya penertiban. Hal ini juga telah ditegaskan oleh penjabat walikota Jayapura, Dr Frans Pekey beberapa waktu lalu. (*/tri)
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…