Categories: FEATURES

22 Kasus Tahun 2022, Meningkat Jadi 70 Kasus pada 2023

Catatan LBH APIK Jayapura Soal Kasus KDRT di Kota Jayapura 

Kekerasan terhadap anak dan perempuan masih terus terjadi di Kota Jayapura, Provinsi Papua. Mirisnya, para pelaku adalah orang orang terdekat korban. Seperti suami, orang tua dan pacar korban.

Laporan: Elfira-Jayapura 

Kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga  (KDRT) sering kali dianggap aib keluarga. Ironisnya perempuan dan anak yang sering menjadi korban, masih sulit untuk mendapatkan keadilan. Ujung-ujungnya, kasus kekerasan ini terus terbiar dan cenderung meningkat.

  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jayapura mencatat, Januari tahun 2024, ada satu kasus kekerasan terhadap anak yang ditanganinya.

  “Tahun ini, kami dampingi satu kasus kekerasan terhadap anak yang korbannya dua orang. Pelaku adalah orang tua korban,” kata Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (29/1).

  Sementara tahun 2023, Nona menyebut ada 70 kasus yang didampinginya. Kasus tersebut meliputi kekerasan terhadap anak dan perempuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual dan kekerasan dalam pacaran.

  “Kasus tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya 22 kasus,” ujarnya.

  Dikatakan Nona, dalam pendampingan terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, KDRT, kekerasan seksual dan kekerasan dalam pacaran. Pihaknya lebih mengutamakan pemulihan korban.

  “Yang kami kejar adalah pemulihan psikososial korban, dan setelah mendapatkan laporan kami mendampingi para korban di tingkat Polres, Polda maupun di tempat lain,” jelasnya.

  Yang harus diingat kata Nona, setelah berlakunya Undang undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS). Bukan sekedar melakukan pendampingan, melainkan penanganan secara konperhensif dengan penyidik sampai ke pengadilan dan juga bagaimana rehabilitasi terhadap korban.

  “Tujuannya agar korban tidak terbawa oleh situasi dan kondusi saat dia menjadi korban dan juga tidak dihukum oleh masyarakat atas apa yang menimpanya,” ujarnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Persipura Ditunggu Laga Berat

Coach RD mengaku sangat sulit mengalahkan pasukan Laskar Antasari di depan Barito Mania. Musim ini,…

4 hours ago

Gelombang Tinggi Lumpuhkan Pelayaran, KM Sinabung Nyaris Terhempas

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak, melalui Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP),…

4 hours ago

Kerap Jadi Tempat Judi, Satpol PP Tertibkan Bangunan di Jalan Prajurit

Kepala Bidang Trantib Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Raimond Rumlus mengungkapkan, penertiban ini…

5 hours ago

Penyidik Periksa 13 Saksi dan 3 Ahli

Andre menjelaskan, setelah penetapan AI sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua…

5 hours ago

Tak Bisa Beli Pemain, PSBS Maksimalkan Potensial

PSBS memiliki waktu cukup lama untuk berbenah. Putaran kedua kembali bergulir pada 25 Januari. PSBS…

6 hours ago

Perjuangannya Berbuah Manis, Pemilik RM Serumpun Merasa Lega

‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat…

6 hours ago