Categories: FEATURES

Faktor Ekonomi Hingga Perselingkuhan, Banyak Suami Istri Harus Bercerai

Mengintip Penanganan Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Agama Jayapura

Setiap perkara yang diajukan ke pengadilan, tidak serta merta tuntas di pengadilan tingkat pertama. Begitu juga di Pengadilan Agama, factor tidak puas atas putusan tingkat pertama ini mendorong para pihak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. 

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura telah menerima 716 perkara dari seluruh wilayah hukumnya dalam periode Januari sampai dengan April 2024. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputuskan PTA Jayapura dalam periode yang sama berjumlah 561 perkara .

   Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura, Drs.H.Muh. Syafi, SH, MH mengungkapkan bahwa perkara banding  yang telah diterima pihaknya itu didominasi oleh kasus penceraian. “Penceraian yang paling banyak, penceraian yang dilakukan suami (cerai talak), dan cerai yang dilakukan istri (cerai gugat),” kata Syafi kepada Cenderawasih Pos, Kamis (6/5).

   Dia menyampaikan bahwa, banyaknya kasus penceraian itu disebabkan karena faktor ekonomi, suami berjudi, minuman keras, punya wanita idaman/ selingkuh, hingga KDRT. Menurut Syafi,   sejak Januari hingga akhir April 2024, PTA Jayapura telah mencatat hanya ada 2 perkara banding yang ditangani pihaknya, kedua perkara tersebut ialah kasus penceraian.

  Lebih lanjut ia memaparkan data yang diterima dan diputuskan Pengadilan Agama Se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura sebagai berikut.

   Untuk Pengadilan Agama (PA) Jayapura pada Januari terima 69 perkara, kemudian yang diputuskan 17 perkara dan sisanya 55 perkara. Februari diterima 61 perkara, diputuskan 62 dan sisanya 54 perkara. Maret 48 perkara yang diterima, dan yang diputuskan 48 perkara, sisanya 54 perkara. April Perkara yang masuk 26, yang diputuskan 40 perkara kemudian sisanya 40 perkara.

    PA Nabire pada Januari terima 29 perkara, kemudian yang diputuskan 13 perkara dan sisanya 16 perkara. Februari diterima 25 perkara, diputuskan 19 dan sisanya 22 perkara. Maret 13 perkara yang diterima, dan yang diputuskan 27 perkara, sisanya 8 perkara. April Perkara yang masuk 12, yang diputuskan 2 perkara kemudian sisanya 18 perkara.

    PA Merauke pada Januari terima 70 perkara, kemudian yang diputuskan 38 perkara dan sisanya 37 perkara. Februari diterima 43 perkara, diputuskan 46 dan sisanya 34 perkara. Maret 33 perkara yang diterima, dan yang diputuskan 34 perkara, sisanya 33 perkara. April Perkara yang masuk 28, yang diputuskan 18 perkara kemudian sisanya 43 perkara.

   PA Biak pada Januari terima 10 perkara, kemudian yang diputuskan 1 perkara dan sisanya 9 perkara. Februari diterima 11 perkara, diputuskan 10 dan sisanya 10 perkara. Maret 7 perkara yang diterima, dan yang diputuskan 14 perkara, sisanya 3 perkara. April Perkara yang masuk 8, yang diputuskan 3 perkara kemudian sisanya 8 perkara.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

22 Saksi Diperiksa, Kejati Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dema-Fefero

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…

7 hours ago

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

14 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

15 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

16 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

17 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

18 hours ago