Categories: FEATURES

Pengawasan Hukum Lebih Ketat, Polisi Tak Bisa Arogan dan Lakukan Kriminalisasi

Pendapat Praktisi Hukum Soal KUHP Baru yang Sudah Efektif Diterapkan

Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.

Laporan: Karolus Daot_Jayapura

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru oleh DPR RI pada 2 Januari 2026 memantik perdebatan luas di tengah masyarakat. Bukan sekadar soal hukum, tetapi menyentuh ruang paling personal dalam kehidupan warga negara, seperti cara hidup, kebiasaan sosial, hingga relasi antarindividu.

Di berbagai grup WhatsApp dan ruang diskusi publik, masyarakat mempertanyakan apakah KUHP baru ini benar-benar hadir untuk kepentingan rakyat, atau justru mencerminkan kepentingan elit politik.

Keresahan itu muncul lantaran sejumlah pasal dinilai mengatur hal-hal yang dianggap sepele, bahkan terlalu jauh mencampuri urusan privat masyarakat. Beberapa ketentuan dalam KUHP baru yang menjadi sorotan publik antara lain: Pasal 412 ayat (1): Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi/kumpul kebo) dapat dipidana.

Pasal 316 ayat (1): Mabuk di muka umum dikenakan denda hingga Rp10 juta. Pasal 265: Memutar musik keras pada tengah malam dapat dikenai denda Rp10 juta. Pasal 436: Menghina orang dengan sebutan seperti “anjing” atau “babi” dapat dipidana.

Pasal 278 dan 336: Pemilik hewan peliharaan bertanggung jawab bila hewannya merusak tanaman atau melukai orang lain, dan Pasal 607: Memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan orang lain tanpa izin dapat dipidana.

Bagi sebagian masyarakat, aturan-aturan tersebut dianggap berlebihan. Negara dinilai terlalu jauh mengatur hal-hal yang selama ini diselesaikan secara sosial atau adat. Di kalangan, kritik itu terasa lebih kuat.

Dalam kehidupan sehari-hari, sebutan seperti anjing atau babi kerap digunakan dalam konteks pergaulan akrab, bukan penghinaan. Begitu pula praktik hidup bersama tanpa pernikahan formal yang, di sejumlah wilayah, sah secara adat dan diterima oleh masyarakat setempat.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

23 hours ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

1 day ago

Pengamanan di Lokasi Pengungsian Diperketat

Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…

1 day ago

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

1 day ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

1 day ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

1 day ago