Categories: FEATURES

Pengawasan Hukum Lebih Ketat, Polisi Tak Bisa Arogan dan Lakukan Kriminalisasi

Pendapat Praktisi Hukum Soal KUHP Baru yang Sudah Efektif Diterapkan

Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.

Laporan: Karolus Daot_Jayapura

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru oleh DPR RI pada 2 Januari 2026 memantik perdebatan luas di tengah masyarakat. Bukan sekadar soal hukum, tetapi menyentuh ruang paling personal dalam kehidupan warga negara, seperti cara hidup, kebiasaan sosial, hingga relasi antarindividu.

Di berbagai grup WhatsApp dan ruang diskusi publik, masyarakat mempertanyakan apakah KUHP baru ini benar-benar hadir untuk kepentingan rakyat, atau justru mencerminkan kepentingan elit politik.

Keresahan itu muncul lantaran sejumlah pasal dinilai mengatur hal-hal yang dianggap sepele, bahkan terlalu jauh mencampuri urusan privat masyarakat. Beberapa ketentuan dalam KUHP baru yang menjadi sorotan publik antara lain: Pasal 412 ayat (1): Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi/kumpul kebo) dapat dipidana.

Pasal 316 ayat (1): Mabuk di muka umum dikenakan denda hingga Rp10 juta. Pasal 265: Memutar musik keras pada tengah malam dapat dikenai denda Rp10 juta. Pasal 436: Menghina orang dengan sebutan seperti “anjing” atau “babi” dapat dipidana.

Pasal 278 dan 336: Pemilik hewan peliharaan bertanggung jawab bila hewannya merusak tanaman atau melukai orang lain, dan Pasal 607: Memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan orang lain tanpa izin dapat dipidana.

Bagi sebagian masyarakat, aturan-aturan tersebut dianggap berlebihan. Negara dinilai terlalu jauh mengatur hal-hal yang selama ini diselesaikan secara sosial atau adat. Di kalangan, kritik itu terasa lebih kuat.

Dalam kehidupan sehari-hari, sebutan seperti anjing atau babi kerap digunakan dalam konteks pergaulan akrab, bukan penghinaan. Begitu pula praktik hidup bersama tanpa pernikahan formal yang, di sejumlah wilayah, sah secara adat dan diterima oleh masyarakat setempat.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Perlengkapan Ibadah Puasa Mulai Penuhi Ritel

Persiapan tersebut dilakukan sejak dini guna mengantisipasi meningkatnya permintaan masyarakat. Beberapa ritel yang telah menyiapkan…

10 hours ago

Bulog dan Satgas Pangan Awasi Stok Beras Jelang Ramadan

Pemimpin Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat, Ahmad Mustari mengatakan stok beras yang dikelola…

11 hours ago

PHRI Papua Waspadai Ancaman Penutupan Hotel di Jayapura

Menurutnya, setiap hotel secara rutin menyampaikan laporan okupansi harian. Abdul Rajab menilai, menurunnya tingkat hunian…

13 hours ago

Pertumbuhan Ekonomi Papua Melambat

Ia menjelaskan, nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Papua tahun 2025 atas dasar harga berlaku…

14 hours ago

TASPEN Pastikan Pensiun PNS Tetap Cair

Kepala Seksi Layanan dan Kepesertaan TASPEN Kantor Cabang Jayapura, Chafrianty Badoa menjelaskan bahwa sebelum melakukan…

18 hours ago

Penyakit Jantung Tempati Posisi Teratas Penyebab Kematian di Indonesia

Di tingkat nasional, pemerataan layanan bedah jantung masih menjadi tantangan. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa…

21 hours ago