Categories: EKONOMI BISNIS

Beli Minyak Goreng Curah Pakai Peduli Lindungi Dikeluhkan

JAYAPURA-Infromasi terkait syarat membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi Peduli lindungi, sebagian besar masyarakat di Kota Jayapura tidak setuju, karena menurut mereka kebijakan tersebut sangat tidak berkorelasi.

Selasa (28/6) kemarin Cendrawasih Pos bertanya kepada beberapa pedagang di Pasar Youtefa Abepura, salah satunya Heny Irari, perempuan asal Serui ini terlihat kaget setelah mendengar pertanyaan dari Wartawan Cendrawasih Pos tentang kebijakan Pemerintah tentang penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah. Heny mengaku kebijakan Pemerintah tersebut jutru memberatkan masyarakat karena tidak semua masyarakat paham menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

“Stop bikin masyarakat bingung, kalau mau kasih minyak goreng curah itu kasi saja, toh juga selama ini pake KTP bisa,”Ujar Heny

Heny mengungkapkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi jutru tidak memberikan pemerataan kepada setiap penerima manfaat karena hanya orang yang mengerti tentang aplikasi tersebut yang bisa membeli minyak goreng curah.

“Itu aturan hanya untuk kenyang pejabat punya perut saja, sengaja biar kami yang masyarakat menengah ini tidak bisa beli minyak goreng curah,”tegasnya.

Heny juga menilai kebijakan pemerintah tentang prosedur pembelian minyak goreng hanya bisnis belaka. Bukan bertujuan untuk mensejahtrakan masyarakat.

“Jangan pake alasan aplikasi, bilang saja kalau mereka bisnis minyak goreng curah,”Tutur Henny.

Heny sendiri mengaku hingga saat ini belum pernah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sehingga pada saat wartawan bertanya terkait kebijakan tentang penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli minyak goreng curah, dirinya kaget. “Memangnya aplikasi peduli lindungi itu seperti apa”, ujar Heny.

Heny menerangkan jika memang tujuan dari minyak goreng curah untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok sebaiknya menggunakan KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng curah tersebut.

“Selama ini pake KTP tidak ada yang di persoalkan karena memang sangat mudah, kami tinggal foto copy KTP, bisa dapat minyak goreng curah. Seperti itu sangat bagus”Pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Agustina salah satu penjual sayur di Pasar Baru Youtefa Abepura. Agustina mengaku kehijakan pemerintah tentang penggunaan aplikasi Peduli Limdungi sebagai syarat membeli minyak goreng curah sangat tidak efektif. Sebab menurutnya tidak semua masyarakat paham akan penggunaan aplikasih tersebut.

“Kalau aturannya seperti itu sama saja mereka suru masyarakat untuk beli minyak goreng kemas dengan harga mahal, karena kami tidak tau cara pakai aplikasi tersebut,”Ujar pedagang tersebut

Agustina mengaku selama ini menggunakan foto copy KTP sebagai syarat membeil minyak goreng curang sudah sangat bagus, bahkan menurut dia justru menggunakan KTP sangat memmberikan pemerataan kepada penerima manfaat.

“Nanti kalau ada yang demo baru mereka juga yang akan binggung,” Pungkasnya.(CR-267/gin).

newsportal

Recent Posts

Gencarkan Pemetaan JABI, Masyarakat Diminta Tidak Lepasliarkan Ikan Asing

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…

8 hours ago

Tiga Penyakit Mematikan Ancam Warga Papua

Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…

12 hours ago

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

13 hours ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

14 hours ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

15 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

16 hours ago