Categories: EKONOMI BISNIS

ASN Pengguna Mobil Dinas Harus Taati Aturan

JAYAPURA-Usai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pembatasan subsidi bagi mobil tertentu, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Muhammad Musa’ad mengimbau pengguna mobil dinas taat azas.

  “Mari kita tunduk dan patuh melaksanakan supaya rakyat juga akan mengikuti, jangan sampai pemerintah yang harusnya menjadi pionir malah tidak menunjukan etikad baik,” kata Musa’ad kepada Cenderawasih Pos, Selasa (20/9).

  Disampaikan Musa’ad, mobil dinas di lingkungan Pemrov Papua selama ini mengikuti aturan aturan yang dibuat secara umum. Tidak ada pengecualian untuk mobil dinas, bahkan wajib  untuk membayar pajak kendaraan bermotor tidak ada pengecualian.

  “Artinya, apa yang berlaku untuk masyarakat juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil, pejabat dan sebagainya,” kata Musa’ad.

  Dijelaskan Musa’ad, ketika nanti ada pembatasan terkait dengan BBM dimana tidak bisa lagi di kendaraan di atas 1.400 CC menggunakan pertalite, namun harus menggunakan pertamax. Semua pemegang mobil dinas harus menjadi panutan, harus menjadi ujung tombak untuk menegakan aturan itu.

  “Tidak ada istilah karena plat merah atau plat lainnya lalu sesukanya, kita berharap teman teman   ASN harus menjadi pionir untuk menegakkan aturan,” tegasnya.

  “Kita harus patuh menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan itu adalah aturan  pemerintah, kan tidak elok kalau pemerintah sendiri yang melanggar,” sambung Musa’ad.

  Disinggung apakah  Mobil Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diarahkan beli pertamax? Musa’ad menyampaikan, yang kualifikasi sesuai aturan tanpa pengecualian harus menjadi pionir.

  “PNS harus menjadi pionir, pemrakarsa dan menjadi panutan, supaya rakyat juga ikut patuh. Tapi  kalau yang membuat aturan sendiri yang melanggar, pasti akan dipertanyakan sama rakyat,” kata Musa’ad.

  Seperti diketahui, Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yaitu jenis Pertalite dan Solar. Salah satunya, pembatasan penggunaan kedua jenis BBM tersebut akan dilakukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan mobil. Adapun besar kapasitas bahan bakar mobil mobil yang dibolehkan untuk mengisi Pertalite dan Solar yaitu kendaraan roda 4 di bawah 1.400 cc. (fia/tri)

newsportal

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

4 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

5 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

9 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

9 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

16 hours ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

17 hours ago