Categories: EKONOMI BISNIS

ASN Pengguna Mobil Dinas Harus Taati Aturan

JAYAPURA-Usai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pembatasan subsidi bagi mobil tertentu, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Muhammad Musa’ad mengimbau pengguna mobil dinas taat azas.

  “Mari kita tunduk dan patuh melaksanakan supaya rakyat juga akan mengikuti, jangan sampai pemerintah yang harusnya menjadi pionir malah tidak menunjukan etikad baik,” kata Musa’ad kepada Cenderawasih Pos, Selasa (20/9).

  Disampaikan Musa’ad, mobil dinas di lingkungan Pemrov Papua selama ini mengikuti aturan aturan yang dibuat secara umum. Tidak ada pengecualian untuk mobil dinas, bahkan wajib  untuk membayar pajak kendaraan bermotor tidak ada pengecualian.

  “Artinya, apa yang berlaku untuk masyarakat juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil, pejabat dan sebagainya,” kata Musa’ad.

  Dijelaskan Musa’ad, ketika nanti ada pembatasan terkait dengan BBM dimana tidak bisa lagi di kendaraan di atas 1.400 CC menggunakan pertalite, namun harus menggunakan pertamax. Semua pemegang mobil dinas harus menjadi panutan, harus menjadi ujung tombak untuk menegakan aturan itu.

  “Tidak ada istilah karena plat merah atau plat lainnya lalu sesukanya, kita berharap teman teman   ASN harus menjadi pionir untuk menegakkan aturan,” tegasnya.

  “Kita harus patuh menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan itu adalah aturan  pemerintah, kan tidak elok kalau pemerintah sendiri yang melanggar,” sambung Musa’ad.

  Disinggung apakah  Mobil Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diarahkan beli pertamax? Musa’ad menyampaikan, yang kualifikasi sesuai aturan tanpa pengecualian harus menjadi pionir.

  “PNS harus menjadi pionir, pemrakarsa dan menjadi panutan, supaya rakyat juga ikut patuh. Tapi  kalau yang membuat aturan sendiri yang melanggar, pasti akan dipertanyakan sama rakyat,” kata Musa’ad.

  Seperti diketahui, Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yaitu jenis Pertalite dan Solar. Salah satunya, pembatasan penggunaan kedua jenis BBM tersebut akan dilakukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan mobil. Adapun besar kapasitas bahan bakar mobil mobil yang dibolehkan untuk mengisi Pertalite dan Solar yaitu kendaraan roda 4 di bawah 1.400 cc. (fia/tri)

newsportal

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

3 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

3 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

3 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

3 days ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

3 days ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

3 days ago