

Djoni Naa ( FOTO: Priyadi/Cepos)
JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengakui, mulai Selasa (19/4). Pihaknya membagikan Surat Edaran Walikota Jayapura kepada BUMN/BUMD/Swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja/Karyawan. Pembayaran THR dilakukan oleh Perusahaan kepada Pekerjaan H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Ketentuan Pembayaran adalah sesuai formula masa kerja dibagi 12 bulan X 1 bulan upah tanpa tunjangan,”Ungkap Djoni kepada Cenderawasih Pos, Senin (18/4).
Diakui, bagi perusahaan yang tidak menjalankan SE dalam pemberian THR dipastikan medapatkan saksi, sanksinya dikenakan denda 5% dari nilai THR dan tidak menghapus pembayaran THR.
Djoni menjelaskan, Disnaker Kota juga membuka posko pelayanan pengaduan terkait hak karyawan yang tidak dibayarkan perusahaan apalagi Kota Jayapura sebagai Ibu Kota Provinsi Papua. Oleh karena itu, berdasarkan data yang diterima selama ini tingkat pemberian THR perusahaan kepada karyawan masih cukup bagus diberikan dengan sesuai aturan.
“Selama ini masih terbilang bagus bagi setiap perusahaan pembayaran THRnya sehinga kita harap tahun inipun tingkat pembayaran THR kepada karyawannya dapat berjalan baik,”Pungkasnya.(dil/gin).
Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…
“Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…
Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…