

Djoni Naa ( FOTO: Priyadi/Cepos)
JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengakui, mulai Selasa (19/4). Pihaknya membagikan Surat Edaran Walikota Jayapura kepada BUMN/BUMD/Swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja/Karyawan. Pembayaran THR dilakukan oleh Perusahaan kepada Pekerjaan H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Ketentuan Pembayaran adalah sesuai formula masa kerja dibagi 12 bulan X 1 bulan upah tanpa tunjangan,”Ungkap Djoni kepada Cenderawasih Pos, Senin (18/4).
Diakui, bagi perusahaan yang tidak menjalankan SE dalam pemberian THR dipastikan medapatkan saksi, sanksinya dikenakan denda 5% dari nilai THR dan tidak menghapus pembayaran THR.
Djoni menjelaskan, Disnaker Kota juga membuka posko pelayanan pengaduan terkait hak karyawan yang tidak dibayarkan perusahaan apalagi Kota Jayapura sebagai Ibu Kota Provinsi Papua. Oleh karena itu, berdasarkan data yang diterima selama ini tingkat pemberian THR perusahaan kepada karyawan masih cukup bagus diberikan dengan sesuai aturan.
“Selama ini masih terbilang bagus bagi setiap perusahaan pembayaran THRnya sehinga kita harap tahun inipun tingkat pembayaran THR kepada karyawannya dapat berjalan baik,”Pungkasnya.(dil/gin).
PSBS Biak akan melakoni laga pamungkas mereka pada Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5). Tim…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…
Kejuaran Daerah Bupati Keerom Cup Series II Motocross dan Grasstrack Tahun 2026 memberikan banyak cerita.…
Menurut Rahmat, esensi perjuangan tahun 1908 sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum modern saat ini.…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, mengatakan korban diketahui…
Salah seorang warga Kota Jayapura, Silas menyayangkan perlakuan kurang menyenangkan saat berada di kawasan Bandara…