

Djoni Naa ( FOTO: Priyadi/Cepos)
JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengakui, mulai Selasa (19/4). Pihaknya membagikan Surat Edaran Walikota Jayapura kepada BUMN/BUMD/Swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja/Karyawan. Pembayaran THR dilakukan oleh Perusahaan kepada Pekerjaan H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Ketentuan Pembayaran adalah sesuai formula masa kerja dibagi 12 bulan X 1 bulan upah tanpa tunjangan,”Ungkap Djoni kepada Cenderawasih Pos, Senin (18/4).
Diakui, bagi perusahaan yang tidak menjalankan SE dalam pemberian THR dipastikan medapatkan saksi, sanksinya dikenakan denda 5% dari nilai THR dan tidak menghapus pembayaran THR.
Djoni menjelaskan, Disnaker Kota juga membuka posko pelayanan pengaduan terkait hak karyawan yang tidak dibayarkan perusahaan apalagi Kota Jayapura sebagai Ibu Kota Provinsi Papua. Oleh karena itu, berdasarkan data yang diterima selama ini tingkat pemberian THR perusahaan kepada karyawan masih cukup bagus diberikan dengan sesuai aturan.
“Selama ini masih terbilang bagus bagi setiap perusahaan pembayaran THRnya sehinga kita harap tahun inipun tingkat pembayaran THR kepada karyawannya dapat berjalan baik,”Pungkasnya.(dil/gin).
Branch Communication and CSR Department Head Bandara Internasional Sentani Jayapura Citra Mahesa Nusantara, dalam keterangannya…
Penjual komoditas Pertanian dan kios sembako di Pasar Pharaa Sentani, Sumarni, mengaku jika harga tomat…
Pemerintah Kabupaten Jayapura fokus menyiapkan lokasi Festival Danau Sentani (FDS) di Khalkote Distrik Sentani Timur,…
Pemerintah Kabupaten Jayapura terus berupaya meningkatkan PAD tidak hanya melalui penertiban pajak reklame di ruas-ruas…
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa…
Petugas mengamankan sedikitnya 50 paket ganja kering siap edar dengan berat total mencapai 670 gram.…