

Djoni Naa ( FOTO: Priyadi/Cepos)
JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengakui, mulai Selasa (19/4). Pihaknya membagikan Surat Edaran Walikota Jayapura kepada BUMN/BUMD/Swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja/Karyawan. Pembayaran THR dilakukan oleh Perusahaan kepada Pekerjaan H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Ketentuan Pembayaran adalah sesuai formula masa kerja dibagi 12 bulan X 1 bulan upah tanpa tunjangan,”Ungkap Djoni kepada Cenderawasih Pos, Senin (18/4).
Diakui, bagi perusahaan yang tidak menjalankan SE dalam pemberian THR dipastikan medapatkan saksi, sanksinya dikenakan denda 5% dari nilai THR dan tidak menghapus pembayaran THR.
Djoni menjelaskan, Disnaker Kota juga membuka posko pelayanan pengaduan terkait hak karyawan yang tidak dibayarkan perusahaan apalagi Kota Jayapura sebagai Ibu Kota Provinsi Papua. Oleh karena itu, berdasarkan data yang diterima selama ini tingkat pemberian THR perusahaan kepada karyawan masih cukup bagus diberikan dengan sesuai aturan.
“Selama ini masih terbilang bagus bagi setiap perusahaan pembayaran THRnya sehinga kita harap tahun inipun tingkat pembayaran THR kepada karyawannya dapat berjalan baik,”Pungkasnya.(dil/gin).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…
Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…
Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…
Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…
Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…