Categories: EKONOMI BISNIS

E-Commerce Wajib Bermitra dengan Bea Cukai

Impor di Atas 1.000 Kiriman Per tahun

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan PPMSE atau E-Commerce untuk bermitra dengan Bea Cukai. Utamanya bagi marketplace yang melakukan impor barang di atas 1.000 kiriman.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan tersebut merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 199 Tahun 2019.

“Terkait dengan skema kemitran PPMSE dengan DJBC perlu kami sampaikan bahwa selama ini berdasarkan PMK 199 kemitraan antara DJBC dan PPMSE yang kita kenal dengan menggunakan skema Delivered Duty Paid (DDP) ini sudah kita lakukan dengan PMK 199 ini,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi dalam Media Briefing “Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor” di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

“Tetapi dengan dilakukan ketentuan PMK 96 ini yang dulu sifatnya opsional nanti kita akan memandatory-kan bahwa PPMSE ini diwajibkan untuk melakukan kemitraan dengan DJBC sepanjang jumlah dokumennya itu lebih dari 1000  dalam 1 tahun kalender. Itu kita mandatory kan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan bahwa dengan rilisnya PMK Nomor 96/2023 yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2023 mendatang. Nantinya, seluruh E-Commerce yang bermitra wajib menyampaikan e-catalog dan e-invoice kepada Ditjen Bea Cukai.

“Untuk menyelesaikan impor barang kiriman PPMSE yang bermitra itu wajib menyampaikan e-catalog dan juga e-invoice atas barang kiriman tersebut yang nantinya kami akan membandingkan dengan consaiment note dari barang kiriman tersebut,” lanjutnya.

Adapun alasan dibalik penyampaian e-catalog dan e-invoice dilakukan agar Bea Cukai dapat mengetahui harga sebenarnya atas barang kiriman impor tersebut. Dengan begitu ditegaskan, bahwa dengan terbitnya perubahan PMK 199/2019 maka skema kemitraan E-Commerce dengan Bea Cukai yang semula opsional menjadi wajib.

Adapun beberapa PPMSE sudah melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain Lazada. Adapun yang sedang dalam proses, yakni Shopee dan beberapa PPMSE lain.

Selain itu, Fadjar juga menyampaikan bahwa skema kemitraan yang dilakukan DJBC dan E-Commerce itu menjadi sorotan di global. Di mana, inisiasi program kemitraan tersebut menjadi tolak ukur dari negara-negara lain.

“Alhamdulillah dengan kami menginisiasi program kemitraan antara DJBC dan PPMSE ini juga sudah mendapat recognize dari WCO sebagai salah satu benchmark yang bisa dilakukan di negara-negara lain. Kami diminta juga sharing bagaimana mekanisme kemitraan antara DJBC dan PPMSE ini di forum-forum di WCO,” tandasnya.(*)

Sumber : JawaPos.com

Juna Cepos

Recent Posts

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

5 hours ago

Kebakaran di Dok IX, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik…

13 hours ago

Serapan APBD Baru 45 Persen, Pimpinan OPD Diwarning

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., melontarkan peringatan keras kepada seluruh…

14 hours ago

OPD Kolektor Harus Kejar Target PAD Rp313 Miliar

  Rustan mengatakan, Pemkot Jayapura sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) PAD yang menghasilkan sejumlah…

15 hours ago

Papua Jaga Inflasi 3,5 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru

   Penjabat Sekda Papua, Christian Sohilait mengatakan, pengendalian inflasi dilakukan secara rutin setiap pekan. Berdasarkan…

16 hours ago

Pemkot Buka Seleksi Tiga Jabatan Kepala OPD

   Ketiga jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Kepala…

17 hours ago