

Penandatanganan kerjasama antara BNI Cabang Jayapura dengan Kejari Jayapura, Selasa (8/11) (FOTO: BNI For Cepos
JAYAPURA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jayapura melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Jayapura dalam hal Penyaluran Tunjangan Kinerja dan Pemberian Fasilitas Kredit Pegawai.
Langkah awal kerja sama ini dimulai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemimpin BNI Kantor Cabang Jayapura Henry Silaban dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, SH., MH. di Aula Kejaksaan Negeri Jayapura, Jayapura, Selasa (8/11).
Dalam kesempatan ini juga, hadir Pemimpin BNI Wilayah 16 Ariyanto Soewondo Geni bersama Wakil Pemimpin BNI Wilayah 16 Himawan Susanto Nugraha.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura yang memberi kesempatan bagi BNI untuk menjalin kerjasama, khususnya dalam Penyaluran Tunjangan Kinerja dan Pemberian Fasilitas Kredit Pegawai. Kami harap kerjasama ini dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Jayapurasecara menyeluruh,”Kata Ariyanto.
Ariyanto juga menyampaikan, BNI secara aktif meningkatkan kapabilitas digitalnya melalui berbagai inovasi dan transformasi digital pada beragam solusi keuangan. BNI terus mengembangkan layanan digital antara lain BNI Mobile Banking, BNI Cash Manegement, Jaringan Outlet dan ATM serta BNI Agen46, tentunya untuk memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi nasabah dalam bertransaksi.(dil/gin)
Bima Ragil mengatakan, dirinya hanya berada sekitar dua hari di Jombang sebelum kembali melanjutkan aktivitas…
Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, fokus mengoptimalkan pelayanan 3B yang mencakup ibu…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, meminta masyarakat terus mengembangkan potensi lokal, khususnya sektor perkebunan kelapa,…
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penambahan personel pengamanan, pelibatan tokoh gereja…
‘’Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gapoktan tersebut lebih bisa dipertanggung jawabkan ketimbang Pertamini. Pertamini ini…
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara…