

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN, ST.,MT
JAYAPURA- Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN, ST.,MT., mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar informasi bahwa ada oknum pedagang eceran minyak tanah (Mitan) di wilayah Abepura-Waena yang menjual minyak tanah 5 liter per jerigen dengan Rp 50 ribu.
“Saya sudah minta petugas saya untuk turun mengecek pedagang minyak tanah di Wilayah Abepura- Waena ada yang menjual minyak tanah sampai Rp 50 ribu per jerigen isi 5 liter. Jadi ini sudah menyalahi aturan,’’ujarnya, Selasa (5/1)kemarin.
Dijelaskan, harga minyak tanah di agen maupun pangkalan tidak ada kenaikan. Hanya saja kadang ada oknum warga yang membeli lalu dijual ecer kembali untuk mendapatkan untung, hanya saja dalam menjualnya di masyarakat sangat mahal dan tentu ini tidak diperbolehkan.
Diakui, kalau harga minyak tanah di pangkalan itu sudah dicek harganya normal semua. Hanya saja, ada orang pedagang yang menjual ecer tidak bisa larang untuk berdagang tapi nanti Perindagkop akan tegur keras dan lakukan penertiban karena masyarakat merasa dirugikan dengan harga yang saat ini telah dijual.
Dia meminta pangkalan dalam berjualan juga harus jujur sesuai dengan jatah yang diberikan Pertamina dan dijual ke warganya yang telah terdaftar melalui KK. Jangan ada pangkalan yang menjualnya seenaknya kalau itu jatah warga yang dijual di warga saja, jangan di jual ke warga lainnya. Nantinya bisa dijual lagi dengan harga tinggi, tentu kasihan masyarakat yang membeli.(dil/ary)
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…