Selain pencabutan kebijakan tunjangan, Prabowo mengungkapkan beberapa ketua umum partai politik juga mengambil langkah tegas dengan mencabut keanggotaan sejumlah kadernya di DPR yang dinilai melanggar garis kebijakan partai.
“Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan sikap pemerintah dalam menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19.
kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat, namun kebebasan itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.
Namun, Prabowo juga mengingatkan penyampaian aspirasi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara anarkis yang merugikan masyarakat luas.
“Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” pungkas Prabowo.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pangan Papua Sri Utami mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan MBG sebagai bagian…
“Program MBG sangat strategis bagi Papua karena mendukung 'Transformasi Papua Baru yang Maju dan Harmonis’…
‘’Pelakunya 2 orang. Satu membawa parang dan satu pelaku lainnya membawa pisau. Luka besar pada…
Ini terlihat di dua rumah sakit pemerintah yakni RSJ Abepura dan RSUD Jayapura. Bahkan untuk…
Persipura kini masih berada pada peringkat ketiga dengan koleksi 33 poin. Mereka hanya terpaut satu…
”Sehingga pada malam ini saya selaku kepala Basarnas, selaku SAR Coordinator mendeklir bahwa operasi pencarian…