Categories: BERITA UTAMA

Saksi Ahli: Pemberian WTP Menjadi Jaminan Daerah Tersebut Bebas Korupsi

JAYAPURA –Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (30/8), dengan agenda keterangan ahli yang meringankan untuk terdakwa.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli hukum keuangan negara/ahli penghitungan kerugian keuangan negara dan pemeriksa investigasi, Hernold Ferry Makawimbang menyatakan, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada suatu daerah, setelah memeriksa pengelolaan keuangan daerah menjadi jaminan bahwa daerah itu bebas korupsi.

Menurut Hernold sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, pemberian opini WTP oleh BPK menjadi indikator pengelolaan keuangan yang baik.  “WTP menjadi jaminan bahwa daerah itu bebas korupsi,” tegas Hernold menjawab pertanyaan hakim di muka persidangan.

Menurutnya, WTP itu jaminan pengelolaan keuangan secara standar bagi pemerintah pusat dan daerah. Sebagaimana yang memperoleh WTP diberikan karena pengelolaan keuangan yang baik.

“Opini BPK masuk dalam pertanggungjawaban Gubernur. BPK memberikan opini secara profesional dan tidak bisa diintervensi. Kalau ada daerah yang diberikan opini sembilan kali WTP, itu didasari pemeriksaan yang profesional dan obyektif,” ungkapnya.

Dikatakan, BPK melakukan pemeriksaan dokumen mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dalam menjalankan pekerjaannya, investigator BPK memeriksa dokumen termasuk dokumen proyek beranggaran besar dan dokumen yang berisiko tinggi.  “Dokumen yang rapi, itu risiko kecil sedangkan yang berantakan itu, berisiko tinggi,” kata Hernold.

Menurut Hernold, dalam pembuktian kasus korupsi, bukti yang digelar di persidangan haruslah bukti yang relevan. Secara konseptual, bukti yang relevan, misalnya kalau orang itu didakwakan, dia menerima, maka menerimanya dari siapa?

“Harus relevan dengan dakwaan, siapa yang memberikan ? Bukti harus yang benar benar relevan dan acceptabel,” tegasnya.

Selain itu, saat penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona bertanya pada saksi, apakah dalam tindak pidana korupsi gratifikasi, bila investigator tidak menemukan bukti gratifikasi, apakah dapat dilanjutkan perkara tersebut, saksi ahli mengatakan, tidak.

Sementara itu, Petrus juga menyampaikan bahwa usai persidangan, kliennya menjalani pemeriksaan dokter RSPAD, didampingi para pengacara.

“Sidang lanjutan digelar pada Senin 4 September mendatang dengan agenda meminta keterangan dari Lukas Enembe,” pungkasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Gubernur: PAD Jangan Ditahan-tahan, Segera Disetor!                  

Gubernur Papua, Matius D Fakhiri meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menahan Pendapatan…

2 hours ago

Selain Pakaian Layak Pakai, Kebutuhan Balita Masih Kurang

  Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan kebutuhan susu bagi balita menjadi salah…

3 hours ago

Insentif Kader Posyandu Nunggak 6 Bulan

   Rustan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan…

4 hours ago

Pemprov Salurkan Tiga Truk Bantuan

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Christian Sohilait, mengatakan bantuan yang disalurkan telah disesuaikan dengan kebutuhan…

5 hours ago

Ribuan Jiwa Terdampak Kebakaran, Pemkot Siapkan Penanganan Terpadu

Pemerintah Kota Jayapura memperkuat penanganan pascakebakaran yang melanda kawasan Dok V, Kelurahan Mandala, dengan melibatkan…

6 hours ago

TPP Tiga Bulan ASN Pemprov Papua Cair September ini

  Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, pembayaran TPP tersebut telah disiapkan dan anggarannya dipastikan…

7 hours ago