Categories: BERITA UTAMA

Saksi Ahli: Pemberian WTP Menjadi Jaminan Daerah Tersebut Bebas Korupsi

JAYAPURA –Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (30/8), dengan agenda keterangan ahli yang meringankan untuk terdakwa.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli hukum keuangan negara/ahli penghitungan kerugian keuangan negara dan pemeriksa investigasi, Hernold Ferry Makawimbang menyatakan, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada suatu daerah, setelah memeriksa pengelolaan keuangan daerah menjadi jaminan bahwa daerah itu bebas korupsi.

Menurut Hernold sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, pemberian opini WTP oleh BPK menjadi indikator pengelolaan keuangan yang baik.  “WTP menjadi jaminan bahwa daerah itu bebas korupsi,” tegas Hernold menjawab pertanyaan hakim di muka persidangan.

Menurutnya, WTP itu jaminan pengelolaan keuangan secara standar bagi pemerintah pusat dan daerah. Sebagaimana yang memperoleh WTP diberikan karena pengelolaan keuangan yang baik.

“Opini BPK masuk dalam pertanggungjawaban Gubernur. BPK memberikan opini secara profesional dan tidak bisa diintervensi. Kalau ada daerah yang diberikan opini sembilan kali WTP, itu didasari pemeriksaan yang profesional dan obyektif,” ungkapnya.

Dikatakan, BPK melakukan pemeriksaan dokumen mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dalam menjalankan pekerjaannya, investigator BPK memeriksa dokumen termasuk dokumen proyek beranggaran besar dan dokumen yang berisiko tinggi.  “Dokumen yang rapi, itu risiko kecil sedangkan yang berantakan itu, berisiko tinggi,” kata Hernold.

Menurut Hernold, dalam pembuktian kasus korupsi, bukti yang digelar di persidangan haruslah bukti yang relevan. Secara konseptual, bukti yang relevan, misalnya kalau orang itu didakwakan, dia menerima, maka menerimanya dari siapa?

“Harus relevan dengan dakwaan, siapa yang memberikan ? Bukti harus yang benar benar relevan dan acceptabel,” tegasnya.

Selain itu, saat penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona bertanya pada saksi, apakah dalam tindak pidana korupsi gratifikasi, bila investigator tidak menemukan bukti gratifikasi, apakah dapat dilanjutkan perkara tersebut, saksi ahli mengatakan, tidak.

Sementara itu, Petrus juga menyampaikan bahwa usai persidangan, kliennya menjalani pemeriksaan dokter RSPAD, didampingi para pengacara.

“Sidang lanjutan digelar pada Senin 4 September mendatang dengan agenda meminta keterangan dari Lukas Enembe,” pungkasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

11 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

12 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

18 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

19 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

20 hours ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago