Site icon Cenderawasih Pos

Bekuk Residivis  dan Spesialis Curanmor, Belasan Hasil Curian Ditemukan

Kapolsek Heram Iptu Bernadus Yunus bersama jajaran Polsek Heram dan Polrseta Jayapura Kota, Konferensi pers pengungkapan Pelaku Curanmor di Mapolsek Heram, Senin (29/7). (FOTO: Karel/Cepos)

JAYAPURA-Polsek Heram berhasil menangkap dua pelaku Curanmor  di dua tempat berbeda, yakni berinisial JI dan PA. Dimana dari penangkapan residivis spesiasli pencurian sepeda motor (Curanmor) ini, polisi mengamankan belasan barang bukti, diantaranya 7 unit sepeda motor dan 6 unit handphone.

   Barang bukti ini ada yang ditemukan diperoleh berdasarkan laporan polisi (LP) dan hasil temuan Tim Opsnal Polsek Heram saat lakukan razia.

  Kapolsek Heram Iptu  Bernadus Yunus Ick, mengungkapkan untuk sepeda motor ada 2 unit yang diperoleh berdasarkan laporan polisi. Sementara 5 unit lainnya diperoleh hasil temuan Tim Opsnal Polsek Heram saat razia.

  Adapun dua unit tersebut diperoleh dari dua orang pelaku. Keduanya masing masing dengan inisial JI dan PA. Jenis sepeda motor yang dicuri dua pelaku tersebut antara lain, honda honda beat warna biru hitam, dan beat streat. “Kedua pelaku Kita amakankan dari lokasi yang berbeda,”ungkap Bernadus di Mapolsek Heram, Senin (29/7).

  Bernadus menjelaskan untuk Pelaku JI, ditangkap pada 19 Juni 2024 lalu, di Kompleks Perumnas II, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram. JI, diamankan setelah adanya laporan jaringan bahwa yang bersangkutan sedang di TKP.

   Atas laporan itu Tim Opsnal Polsek Heram langsung mendatangi TKP, dan membekuk Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Heram untuk ditindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan, JI mengakui perbuatannya. Bahkan dia mengaku bahwa ada motor lain yang dicuri.

   Motor itu dicuri di Parkiran JNT Padang Bulan, setelah aksinya berhasil, lalu dia sembunyikan motor tersebut di sebuah Pondok yang berada Organda Padang Bulan. Atas informasi tersebut Tim Opsnal langsung mendatangi TKP kemudian membawa barang bukti tersebut ke Mapolsek Heram.

  “Kendaraan yang dicuri JI ada dua unit, meliputi honda beat street, dan beat sporty. Honda beat street kita dapatkan berdasarkan laporan polisi, sementara beat sporty ditemukan Tim Opsnal dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, ” jelas Bernadus.

  Adapun motif Pelaku, mencuri kendaraan tersebut untuk penggunaan pribadi. “Pelaku sudah masuk kategori Residivis,” bebernya.

  Sementara Pelaku PA, dibekuk Tim Opsnal Polsek Heram pada 11 Juni 2024 lalu. Berawal laporan jaringan bahwa PA sedang di jalan Pokou Kampwolker, Distrik Heram. Atas laporan itu Tim Opsnal didampingi anggota Pos Patmor Heram mendatangi lokasi. Sampai di TKP angota mengamankan Pelaku dan dibawa ke Mapolsek Heram untuk tindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan PA salah satu spesalis Curanmor di Kota Jayapura.

   Berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana lencurian kendaraan bermotor, sehingga ditetapkan sebaga tersangka sehingga disangkakan pasal 360 KHUP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  “Tiga unit sepeda motor ini Kita langsung serahkan hari ini (senin red) kepada masing masing pemilik berdasarkan laporan polisi, sementara yang lima unit, meski tidak ada LP, tapi pemiliknya sudah ada,” ujarnya.

  Lebih lanjut mantan Wakapolsek Abepura itu mengungkapkan untuk barang bukti berupa handhpone, sejauh ini pihak Polsek Heram belum dapat mengungkapkan pelaku pencurian. Hal itu terjadi lantaran barang bukti tersebut diperoleh dari pihak ketiga.

   “Handhpone yang kita dapatkan ini semuanya dari penadah, sementara kita belum periksa penadah karena masih dalam penyelidikan,” tandasnya.

   Namun kedepannya kata dia, tidak akan memberi ampun bagi pihak penada barang bukti curian. Untuk itu diminta bagi pelaku usaha servie handhpne di Kota Jayapura, ataupun masyarakat pada umumnya tidak boleh menerima penjual handphone jika tidak memiliki barang bukti yang lengkap. Karena apabila didapatkan dari penada, maka penada akan diperiksa untuk diketahui dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

  “Kalau ada yang jual handhpone di konter atau siapapun jangan sekedar terima, jangan sampai itu barang hasil curian, karena kedepannya penada akan kami periksa,” tegasnya. (rel/kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version