Categories: BERITA UTAMA

Eltinus Omaleng Diberhentikan Sebagai Bupati Mimika

Sementara itu, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika di periode berjalan.

Penunjukkan dilakukan setelah Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkannya melakukan tindak pidana korupsi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu Bupati Mimika non aktif, Eltinus Omaleng, dikabarkan telah menyerahkan diri ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis atas tindak pidana korupsi Gereja Kingmi, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah.

Berdasarkan surat panggilan yang diterimanya, Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024 mendatang.

Tapi sejak putusan MA mencuat ke publik, Eltinus Omaleng menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut. Ini juga sebagai bentuk yang bersangkutan dalam menghargai putusan MA serta kebijakan hukum yang berlaku.

Eltinus Omaleng diketahui berangkat dari Timika pada Selasa (28/5) dan langsung menghadap ke PN Makassar didampingi penasehat hukumnya.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Eltinus Omaleng telah berada di Makassar.

“Selasa, 28 Mei 2024, Jaksa Eksekutor, Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan Terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” tulis Ali Fikri via pesan WhatsApp, Rabu (29/5/2024).

MAli menyebutkan, Eltinus Omaleng juga telah melunasi pidana denda senilai Rp200 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi pun akan segera menyetornya ke kas negara. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gelombang Tinggi Lumpuhkan Pelayaran, KM Sinabung Nyaris TerhempasGelombang Tinggi Lumpuhkan Pelayaran, KM Sinabung Nyaris Terhempas

Gelombang Tinggi Lumpuhkan Pelayaran, KM Sinabung Nyaris Terhempas

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak, melalui Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP),…

2 days ago

Kerap Jadi Tempat Judi, Satpol PP Tertibkan Bangunan di Jalan Prajurit

Kepala Bidang Trantib Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Raimond Rumlus mengungkapkan, penertiban ini…

2 days ago

Penyidik Periksa 13 Saksi dan 3 Ahli

Andre menjelaskan, setelah penetapan AI sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua…

2 days ago

Tak Bisa Beli Pemain, PSBS Maksimalkan Potensial

PSBS memiliki waktu cukup lama untuk berbenah. Putaran kedua kembali bergulir pada 25 Januari. PSBS…

2 days ago

Perjuangannya Berbuah Manis, Pemilik RM Serumpun Merasa Lega

‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat…

2 days ago

Meski Hakim Terbatas, Namun Tangani Perkara Paling Banyak di Seluruh Indonesia

Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…

2 days ago