Categories: BERITA UTAMA

Lokasi TWA Teluk Yotefa Terancam Hilang

JAYAPURA – Keberadaan Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Yotefa yang berada di Distrik Jayapura Selatan terancam hilang. Ini setelah ada upaya untuk mengalihfungsian lahan oleh pemodal. Malah beberapa bagian kawasan hutan sudah terlihat dilakukan pembangunan. Bentuknya bukan lagi semi permanen melainkan diprediksi akan full beton.

Lokasi yang tengah dilakukan pembangunan berada di Jl Pantai Hamadi yang bersebelahan dengan lokasi sengketa di tahun 2023 lalu. Ketika itu di tahun 2023 BBKSDA bersengketa dengan pemodal yang mengklaim menguasai lokasi tersebut, Samsunar. Setelah berproses hukum, Samsunar kemudian dijatuhi hukuman 3,6 tahun pidana penjara. Namun setelah kasasi, pengadilan memvonis 1 tahun 6 bulan.

Namun saat ini terlihat aktifitas pembangunan kembali dilakukan persis bersebelahan dengan lokasi gugatan yang terjadi di tahun 2023 lalu. Bagian depan yang berpapasan dengan bibir jalan mulai dibangun pondasi permanen. Sementara Pantauan Cenderawasih Pos disepanjang lokasi Pantai Hamadi ada dua lokasi yang sedang disorot. Pertama ekekusi objek sengketa tanah oleh PN Jayapura, yang memenangkan penggugat atas nama Samsunar dan 1 orang lainnya.

Lokasi hutan bakau di Jl Pantai Hamadi yang ditimbun material karang dan sempat menjadi sengketa hingga berproses hukum di tahun 2023 lalu. Saat ini disebelah dilokasi ini tengah dilakukan pembangunan (istimewa)

Lalu lokasi kedua adalah pemasangan plang besi yang diklaim kepemilikan oleh Rizal Muin. Plang ini dipasang di bagian belakang plang yang dipasang oleh BBKSDA yang isi dalam plag tersebut adalah peringatan untuk tidak mengubah bentangan alam.

“Ini sedikit membuat kami bingung. Kawasan hutan bakau ini sebenarnya tidak boleh dibangun atau bisa dibangun ketika ada orang datang dengan sertipikat dan surat-surat lainnya,” ujar Julian Howai, salah satu pegiat lingkungan di Jayapura, Sabtu (28/3).

Ia berpendapat bahwa jika berstatus sebagai TWA maka seharusnya tak boleh diterbitkan sertipikat. Namun yang diketahui saat ini telah terbit banyak sertipikat di lokasi yang masuk dalam kawasan TWA. “Kemarin sudah ada vonis tapi kok sekarang malah ada pembangunan. Kami pikir para pihak baik BBKSD maupun BPN harus memberikan jawaban ini,” jelasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

1 day ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

1 day ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

1 day ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

1 day ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

1 day ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

1 day ago