Categories: BERITA UTAMA

Polisi Gagalkan Jual Beli Senjata

Kombes Pol AM Kamal (FOTO: Elfira/Cepos)

*Tiga Jadi Tersangka, Polda Papua Bantah Keterlibatan Oknum Polisi

JAYAPURA- Empat orang di Kabupaten Jayapura masing-masing berinisial  MW, NT, JY dan YN ditangkap Satreskrim Direktorat Reserse Umum Polda Papua bersama Timsus Polda Papua saat melakukan transaksi jual beli senjata di BTN Gajah Mada, Senin (27/1) lalu.

Selain mengamankan 4 orang, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata api laras panjang jenis AK 47 yang diduga milik aparat, uang tunai pembelian senjata api sebesar Rp 55 juta, 2 magazen AK 47, 12 butir amunisi, kendaraan roda 4 dan handphone.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menerangkan, keempat orang tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli senjata api. Penangkapan ini berdasarkan laporan yang diterima anggota di lapangan.

“Dari keempat orang yang diamankan itu, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni  NT, JY dan YN. Ketiganya sudah diamankan di Mapolda Papua,” ucap Kamal dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Kamis (30/1).

Saat ini, pihaknya sedang mendalami terkait dengan kepemilikan senjata AK 47 itu. Termasuk mendalami hendak dibawa kemana senjata tersebut.

“Yang jelas senjata itu dijual oleh JJS dan akan dibeli oleh NT untuk selanjutnya diduga dibawa ke Yahukimo. Terkait keterlibatan KKB sedang kami dalami,” terangnya.

Dalam kasus jual beli senjata ini, Polda Papua melalui Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal membantah adanya keterlibatan oknum Polisi. “Nah, soal keterlibatan oknum anggota Polisi sedang kami dalami. Namun hingga saat ini informasi itu tidak ada,” tegas Kamal.

Sebagaimana informasi yang beredar luas di tengah masyarakat melalui pesan singkat WhatsApp bahwa ada dugaan keterlibatan oknum Polisi berpangkat Brigpol dalam jual beli senjata tersebut.

Kamal sendiri tak memungkiri bahwa saat kejadian, Brigpol MW diamankan di lokasi kejadian beserta tiga pelaku lainnya. Namun Brigpol MW tidak mengetahui adanya transaksi jual beli senjata api yang dilakukan tiga pelaku tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan, Brigpol MW sedang berada di lokasi kejadian, namun keberadaannya sendiri hanya berkunjung di rumah tersebut,” terangnya.

Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni NT, JY dan YN melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara itu, dari data yang diterima Cenderawasih Pos keempat orang tersebut diamankan pada Senin (27/1) di BTN Gajah Mada Kabupaten Jayapura.

Sekira pukul 23.15 WIT, Timsus Polda Papua melakukan penangkapan terhadap MW  yang sedang melakukan transaksi penjualan senjata api jenis AK 47 dengan masyarakat sipil berinisial NT, YN dan JY.

Sekira pukul 24.00 WIT, tim membawa MW ke Dit Reskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

9 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

17 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

18 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

20 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

21 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

22 hours ago