Categories: BERITA UTAMA

THGP Surati KPK, MInta Gubernur Berobat ke Singapura

Keadaan Gubernur Memburuk Dalam Satu Minggu Terakhir

JAYAPURA – Royal Healthcare Heart, Stroke & Cancer Center, rumah sakit Singapura yang selama ini menangani perawatan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe, memberi kabar ke keluarga dan dokter pribadi Lukas Enembe agar Gubernur Papua segera dievakuasi ke Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura.

Anggota Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Roy Rening menyampaikan, evakuasi harus segera dilakukan karena kondisi kesehatan Lukas Enembe semakin memburuk dalam seminggu terakhir.

“Berdasarkan surat dari Royal Healthcare Heart, Stroke & Cancer Center, tertanggal 23 November 2022 yang ditandatangani oleh dr Patrick Ang, Ahli Jantung dari Royal Healthcare Heart, Stroke & Cancer Center, menjelaskan bahwa perlu ada tindakan evakuasi terhadap Lukas Enembe ke rumah sakit Singapura,” ucap Roy sebagaimana rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (28/11).

Sebagaimana dalam surat Tim dokter menyampaikan telah membuat perjalanan ke Jayapura  pada Oktober 2022. Telah memberikan pelayanan yang optimal merawat Gubernur Lukas, dengan pemeriksaan darah rutin, konsultasi melalui zoom secara teratur, dan monitor gula darah serta tekanan darah sejak 1 November 2022.

“Keadaan Gubernur memburuk dengan cepat sejak satu minggu terakhir. Fungsi ginjal pasien ada pada batas kritis (5.75 mg/dl), dan kemungkinan pasien membutuhkan tindakan cuci darah segera.

Tekanan darah berada pada rentang 190-200 / 80-100 mmHg, meningkatkan risiko penyakit yang lebih berat hingga kematian. Pasien telah disarankan untuk dievakuasi ke Singapura, dengan izin langsung masuk RS Mount Elizabeth,” tutur Roy sebagaimana surat dari Tim Dokter Singapura.

Berkenaan dengan surat dokter dari rumah sakit Singapura tersebut, THAGP secara resmi bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan Surat Permohonan Izin Berobat Gubernur Papua ke Singapura.

Dalam surat tertanggal 28 November 2022 tersebut, THAGP memaparkan alasan perlunya Gubernur Papua berobat ke luar negeri disertai lampiran surat dari Royal Healthcare Heart, Stroke & Cancer Center.

”Memperhatikan kondisi kesehatan Gubernur Lukas Enembe tersebut, yang perlu mendapatkan perawatan khusus secara intensif, oleh tim dokter yang merawatnya maka atas nama Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan, mohon kiranya agar Bapak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI memberikan izin berobat terhadap Gubernur Lukas Enembe sesuai dengan rujukan dokter yang merawat Gubernur Lukas Enembe selama ini yakni di RS Mount Elizabeth Singapura,” ucapnya.

Ada pun surat permohonan izin berobat tersebut diantar langsung ke KPK, pada Senin (28/11)  kemarin. Sebelumnya pada Minggu (30/10), tiga dokter dan satu perawat dari Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura, mendatangi rumah pribadi Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua.

Sekedar diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah dijadikan tersangka dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan  hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013 – 2018  dan 2018 – 2023 terkait pekerjaan  atau proyek  yang bersumber dari APBD  Provinsi Papua. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

19 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

20 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

21 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

22 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

23 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

23 hours ago