

Suasana dalam ruangan persidangan PN Kelas 1 A Jayapura, Para saksi dan penasehat hukum terdakwa meminta JPU hadirkan Yunus Wonda di ruangan persidangan, Rabu (24/3) sore. (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Sering disebut oleh para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, nama Ketua PB PON XX Papua Yunus Wonda diminta untuk segera dihadirkan keruangan sidang.
Adapun pengaduan itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Yulius Yansens Pardjer dan Junadi PH terdakwa Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX).
Dalam keterangannya, Yulius meminta JPU Kejaksaan Tinggi Papua harus menghadirkan Ketua PB PON XX Papua itu keruangan sidang. Hal itu disampaikan Yulius berdasarkan fakta dalam perkembangan persidangan melalui keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti tertulis, telah secara berulangkali menyebutkan Yunus Wonda.
Karena itu penasehat hukum dari terdakwa Reky itu mengatakan Ketua Harian PB PON yang harus bertanggungjawab atas kasus tersebut. “Faktanya dalam perkembangan persidangan melalui keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti tertulis, telah secara berulangkali menyebutkan nama Yunus Wonda dalam jabatannya sebagai Ketua Harian PB PON yang harus bertanggungjawab,” kata Yulius dalama keterangan tertulisnya, Sabtu (26/4).
Ia menambahkan Yunus Wonda semestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam persidangan agar kebenaran materiil mengenai siapa-siapa yang harus bertanggungjawab terkait penggunaan dana PON XX 2021 dapat dicapai.
Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan, agar dapat mengetahui apakah perbuatan dari para terdakwa ini hanya menikmati sendiri atau memperkaya orang lain melalui kebijakan diambil yang telah merugikan keuangan negara.
“Namun kembali kepada pihak Kejaksaan sendiri, apakah berani memanggil dan menghadirkan Yunus Wonda sebagai saksi ataukah tidak,” tambahnya.
“Atau apakah ada pihak lain yang seharusnya menurut hukum pidana lebih bertanggungjawab secara jabatannya,” tambahnya.
Menurut Yulius dakwaan penuntut umum terhadap kliennya Reky Ambrauw sampai saat ini tidak dapat dibuktikan sebagai tindakan yang telah merugikan keuangan negara.
“Apalagi kemarin keterangan ahli dari Kantor Konsultan Audit Tarmizi, dengan tegas menyatakan bahwa dia tidak pernah melakukan audit terhadap bidang transportasi. Jika demikian, maka dakwaan JPU terhadap Pak Reky Ambrauw tidak berdasar sama sekali,” tandasnya.
Page: 1 2
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…