Categories: BERITA UTAMA

Yunus Wonda Diminta Dihadirkan di Ruang Sidang

JAYAPURA – Sering disebut oleh para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, nama Ketua PB PON XX Papua Yunus Wonda diminta untuk segera dihadirkan keruangan sidang.

Adapun pengaduan itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Yulius Yansens Pardjer dan Junadi PH terdakwa Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX).

Dalam keterangannya, Yulius meminta JPU Kejaksaan Tinggi Papua harus menghadirkan Ketua PB PON XX Papua itu keruangan sidang. Hal itu disampaikan Yulius berdasarkan fakta dalam perkembangan persidangan melalui keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti tertulis, telah secara berulangkali menyebutkan Yunus Wonda.

Karena itu penasehat hukum dari terdakwa Reky itu mengatakan Ketua Harian PB PON yang harus bertanggungjawab atas kasus tersebut. “Faktanya dalam perkembangan persidangan melalui keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti tertulis, telah secara berulangkali menyebutkan nama Yunus Wonda dalam jabatannya sebagai Ketua Harian PB PON yang harus bertanggungjawab,” kata Yulius dalama keterangan tertulisnya, Sabtu (26/4).

Ia menambahkan Yunus Wonda semestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam persidangan agar kebenaran materiil mengenai siapa-siapa yang harus bertanggungjawab terkait penggunaan dana PON XX 2021 dapat dicapai.

Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan, agar dapat mengetahui apakah perbuatan dari para terdakwa ini hanya menikmati sendiri atau memperkaya orang lain melalui kebijakan diambil yang telah merugikan keuangan negara.

“Namun kembali kepada pihak Kejaksaan sendiri, apakah berani memanggil dan menghadirkan Yunus Wonda sebagai saksi ataukah tidak,” tambahnya.

“Atau apakah ada pihak lain yang seharusnya menurut hukum pidana lebih bertanggungjawab secara jabatannya,” tambahnya.

Menurut Yulius dakwaan penuntut umum terhadap kliennya Reky Ambrauw sampai saat ini tidak dapat dibuktikan sebagai tindakan yang telah merugikan keuangan negara.

“Apalagi kemarin keterangan ahli dari Kantor Konsultan Audit Tarmizi, dengan tegas menyatakan bahwa dia tidak pernah melakukan audit terhadap bidang transportasi. Jika demikian, maka dakwaan JPU terhadap Pak Reky Ambrauw tidak berdasar sama sekali,” tandasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Dua Hari Tiga Orang Tewas Tenggelam

Tim SAR gabungan dari Direktorat Polairud Polda Papua, Polresta Jayapura Kota, Polsek Jayapura Utara serta…

14 hours ago

Dua Pentolan KKB Yahukimo Ditangkap

"Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Yahukimo untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap…

15 hours ago

Tiga Hari Kejadian Belum Ada yang Diperiksa

Namun, ia tidak dapat menyebutkan lebih lanjut anggota keluarga siapa yang akan melakukan laporan polisi.…

16 hours ago

Buka Hanya 4 Jam Sehari, Harus Bertahan Meski Pengunjung Sepi

Hanya ada beberapa dari penghuni kompleks yang keluar duduk santai di teras wisma mereka sambil…

17 hours ago

Kasus Begal Payudara, Terdakwa Mengaku Disiksa Saat Ditahan

Kasus ini terjadi pada 10 Juni 2025 di Arso 2. Diceritakan bahwa saat itu korban…

18 hours ago

Kapolri Janji Pengusutan Perkara Anggotanya yang Aniaya Pelajar hingga Tewas

Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota Brimob Bripka MS terhadap Siswa Mts yang berujung tewas…

19 hours ago