Categories: BERITA UTAMA

Pelaku Pembunuhan Dan Mutilasi Dijaga Ketat

JAYAPURA – Perkembangan Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi 4 warga sipil yang berasal dari Kabupaten Nduga yang melibatkan oknum prajurit TNI pada tanggal 22 Agustus 2022 di Sp.1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika sampai saat ini terus berjalan. Perkembangan terakhirnya adalah berkas perkara telah dilimpahkan ke Otmil IV-20 Jayapura dan Otmilti IV Makassar. Ini seperti disampaikan Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H., M.H dalam keterangannya, Rabu (26/10).

Kata Yunus kasus tersebut melibatkan 6 oknum prajurit TNI AD yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM dan seluruhnya telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura.

Terkait hal proses hukum kasus tersebut menurut Yunus  kasus ini perlu dikawal bersama. Oleh karenanya proses hukum yang dilaksanakan oleh Polisi Militer dalam penyidikannya dalam hal ini adalah Pomdam XVII/Cenderawasih pada hari Senin (17/10) telah menyerahkan berkas perkara kasus Timika tersebut ke Otmil IV-20 Jayapura.

“Dalam berkas itu terdiri 5 tersangkanya dan sebenarnya ada 6 tersangka, namun dalam perkara ini ada prajurit berpangkat Pamen atau Mayor. Sehingga yang Pamen atau Mayor ini ditangani oleh Otmilti IV Makassar dan pengadilannya dilakukan di Surabaya,” jelas Yunus. Karenanya Pomdam XVII/Cenderawasih menyerahkan berkas perkara yang berpangkat Pamen/Mayor ke Otmil IV Makassar.

Selanjutnya yang berpangkat Kapten ke bawah diserahkan ke kami yaitu Otmil IV-20 Jayapura dan telah diterima yaitu berkas 5 oknum prajurit TNI AD. Perkara ini lanjut Yunus telah diteliti dan akan diserahkan ke Pengadilan Militer. “Terkait percepatan, saat ini waktu kami terfokus pada kasus ini, bagaimana cepat sesuai harapan masyarakat dan kita semua,” tambah Yunus.

Keadilan saat ini terus berjalan dan sedang berproses, salah satunya pihaknya melakukan proses penuntutan dengan maksimal agar jangan sampai para tersangka ini lepas dan tidak ada pembiaran. “Bahkan semua tersangka saat ini ditahan tidak bebas sampai selesai. Itulah bagian dari keadilan,” jelas Kaotmil. Lebih lanjut dikatakan pada tanggal 12 Oktober 2022 dari pihak keluarga dan pihak pengacara mendatangi Otmil IV-20 Jayapura untuk  meminta penjelasan.

“Yang datang ada 6 orang terdiri dari pengacara Gustaf didampingi Henius dan 4 orang dari pihak keluarga. Maksud kedatangannya untuk menanyakan sejauh mana proses penanganan kasus ini,” ungkapnya. Yunus menyampaikan bahwa ada harapan pihak keluarga, agar proses ini bisa lebih cepat dan mempercayakan penuh kepada TNI karena sepengetahuan keluarga bahwa Pimpinan TNI menjadikan kasus ini menjadi perhatian khusus.

Pihak  keluarga juga mengharapkan  pemberian hukuman seberat-beratnya serta hukuman tambahan pemecatan sekaligus mengenakan para pelaku dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. “Pimpinan TNI, bahkan Pangdam tidak menginginkan pembiaran, justru memberikan penekanan percepatan dan serahkan pada proses hukum yang sebenar-benarnya dan mengajak masyarakat ikut mengawal proses ini  termasuk dalam penanganan perkara yang melibatkan pelaku sipil juga perlu diikuti penanganannya.

“Kami juga berharap kepada pihak keluarga untuk bisa membantu saksi-saksi untuk hadir dalam persidangan, sehingga penanganan proses hukum kasus ini lebih cepat,” tutup Kolonel Yunus Ginting. (ade/wen)

newsportal

Recent Posts

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

13 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

14 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

15 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

16 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

17 hours ago

Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta Dikontrak Dua Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…

18 hours ago