

Mayjen TNI Rudi Puruwito, Pangdam XVII/Cenderawasih. (Pendam XVII Cendrawasih for Cepos).
JAYAPURA-Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Rudi Puruwito, menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI, Danramil Supiori berinisial AB, terhadap Nur Diana (alm) dipastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pangdam menyatakan bahwa Pomdam XVII/Cenderawasih masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Setelah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan diserahkan ke Oditurat Militer (Otmil) dan selanjutnya ke Pengadilan Militer untuk disidangkan.
Bahkan untuk mendorong transparansi penegakan hukum, Pangdam justru meminta media bisa terus memantau perkembangannya.
“Saya minta rekan-rekan wartawan untuk terus memantau kasus ini agar diproses secara transparan,” ujar Mayjen TNI Rudi Puruwito kepada awak media di Makodam XVII/Cenderawasih, Selasa (25/2).
Ia menegaskan bahwa dalam proses hukum, pelaku akan didampingi penasihat hukum yang disiapkan oleh satuan TNI Angkatan Darat.
“Karena ini melibatkan anggota saya, maka sesuai aturan, tugas saya adalah menyiapkan penasihat hukum,” tambahnya.
Page: 1 2
Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…
BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…