

Mayjen TNI Rudi Puruwito, Pangdam XVII/Cenderawasih. (Pendam XVII Cendrawasih for Cepos).
JAYAPURA-Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Rudi Puruwito, menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI, Danramil Supiori berinisial AB, terhadap Nur Diana (alm) dipastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pangdam menyatakan bahwa Pomdam XVII/Cenderawasih masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Setelah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan diserahkan ke Oditurat Militer (Otmil) dan selanjutnya ke Pengadilan Militer untuk disidangkan.
Bahkan untuk mendorong transparansi penegakan hukum, Pangdam justru meminta media bisa terus memantau perkembangannya.
“Saya minta rekan-rekan wartawan untuk terus memantau kasus ini agar diproses secara transparan,” ujar Mayjen TNI Rudi Puruwito kepada awak media di Makodam XVII/Cenderawasih, Selasa (25/2).
Ia menegaskan bahwa dalam proses hukum, pelaku akan didampingi penasihat hukum yang disiapkan oleh satuan TNI Angkatan Darat.
“Karena ini melibatkan anggota saya, maka sesuai aturan, tugas saya adalah menyiapkan penasihat hukum,” tambahnya.
Page: 1 2
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura menerbitkan peringatan dini terkait ancaman kekeringan…