Categories: BERITA UTAMA

Kasus Holtekamp, Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

AKP. Jahja Rumra (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan 3 orang dengan inisial YPL (30), NL (21) dan MM (28) sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan raya Holtekamp, Distrik Muara Tami, Jumat (24/1). Dengan korban bernama Albert Alfredo Ayomi.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP. Jahja Rumra menyampaikan, ketiga orang tersebut telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota.

“Ketiganya disangkakan pasal  76c Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Jahja kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/1).

Selain 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan terhadap korban, Polisi juga mengamankan 3 orang lainnya sesuai LP/20/I/2020/Papua/ Resta Jpr Kota/ Sek Tami, 25 Januari 2020, tentang kasus dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi di Jalan Raya Holtekamp Distrik Muara Tami, Jumat (24/1).

Adapun tiga orang tersebut lanjut Jahja dengan inisial KIK (30) warga Kampung Holtekamp,  DM (32) warga Koya dan YM.

“Jadi ketiga orang yang diamankan karena mereka yang melakukan pemalakan awal kepada sekalompok orang saat itu, hingga kasusnya menjadi panjang yang berbuntut pada pengeroyokan terhadap Alfredo Ayomi,” tuturnya.

Dikatakan, dari 3 orang pelaku pemalakan tersebut, 2 orang dengan inisial KIK dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara YM sendiri belum dilakukan pemeriksaan lantaran saat diamankan dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat Miras.

“Mereka disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dimana saat ini diamankan di Polsek Muara Tami,” ucapya singkat.

Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dengan keluarga korban serta meminta agar keluarga korban menyerahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian.

“Kasus ini sudah dalam penanganan kami, sehingga kami harapkan tidak ada lagi aksi-aksi lainnya. Sebab, para pelaku telah kami amankan untuk mempertanggung  jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Hari Kedua Pencarian, 4 Nelayan Hilang Kontak di Perairan Atuka Belum Ditemukan

Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…

20 hours ago

PNG Semakin Perberat Hukuman bagi Nelayan Indonesia

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…

21 hours ago

Kasus Penipuan Loker di Mimika, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…

22 hours ago

BNN Mimika: Tembakau Sintetis Marak di Kalangan Pelajar

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…

23 hours ago

Kemenkes Gandeng Pemprov Papeg, Buka Layanan Jantung Hingga Kanker

Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…

24 hours ago

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah di Kelurahan Kelapa Lima

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…

1 day ago