Categories: BERITA UTAMA

Kasus Holtekamp, Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

AKP. Jahja Rumra (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan 3 orang dengan inisial YPL (30), NL (21) dan MM (28) sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan raya Holtekamp, Distrik Muara Tami, Jumat (24/1). Dengan korban bernama Albert Alfredo Ayomi.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP. Jahja Rumra menyampaikan, ketiga orang tersebut telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota.

“Ketiganya disangkakan pasal  76c Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Jahja kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/1).

Selain 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan terhadap korban, Polisi juga mengamankan 3 orang lainnya sesuai LP/20/I/2020/Papua/ Resta Jpr Kota/ Sek Tami, 25 Januari 2020, tentang kasus dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi di Jalan Raya Holtekamp Distrik Muara Tami, Jumat (24/1).

Adapun tiga orang tersebut lanjut Jahja dengan inisial KIK (30) warga Kampung Holtekamp,  DM (32) warga Koya dan YM.

“Jadi ketiga orang yang diamankan karena mereka yang melakukan pemalakan awal kepada sekalompok orang saat itu, hingga kasusnya menjadi panjang yang berbuntut pada pengeroyokan terhadap Alfredo Ayomi,” tuturnya.

Dikatakan, dari 3 orang pelaku pemalakan tersebut, 2 orang dengan inisial KIK dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara YM sendiri belum dilakukan pemeriksaan lantaran saat diamankan dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat Miras.

“Mereka disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dimana saat ini diamankan di Polsek Muara Tami,” ucapya singkat.

Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dengan keluarga korban serta meminta agar keluarga korban menyerahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian.

“Kasus ini sudah dalam penanganan kami, sehingga kami harapkan tidak ada lagi aksi-aksi lainnya. Sebab, para pelaku telah kami amankan untuk mempertanggung  jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

RD Akui Adhyaksa FC Lawan Kuat

Persipura yang bertindak sebagai tuan rumah dipastikan mendapatkan dukungan penuh dari suporter mereka yang akan…

2 hours ago

Tak Terima Anggota Keluarganya Meninggal, Seorang Pria Dikeroyok Hingga Babak Belur

Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…

4 hours ago

Owen Sebut 3 Paslon Ketum PSSI Papua Figur Hebat

Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…

6 hours ago

Persipura Batasi Kuota Tiket Kontra Adhyaksa FC

Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…

7 hours ago

Ketum Ajak Merahkan Lagi Stadion Lukas Enembe

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…

8 hours ago

PFA Cari Bakat 2026, Keliling Tanah Papua Bidik Talenta Sepak Bola Masa Depan Timika

Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…

9 hours ago