Categories: BERITA UTAMA

Kasus Holtekamp, Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

AKP. Jahja Rumra (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan 3 orang dengan inisial YPL (30), NL (21) dan MM (28) sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan raya Holtekamp, Distrik Muara Tami, Jumat (24/1). Dengan korban bernama Albert Alfredo Ayomi.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP. Jahja Rumra menyampaikan, ketiga orang tersebut telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota.

“Ketiganya disangkakan pasal  76c Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Jahja kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/1).

Selain 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan terhadap korban, Polisi juga mengamankan 3 orang lainnya sesuai LP/20/I/2020/Papua/ Resta Jpr Kota/ Sek Tami, 25 Januari 2020, tentang kasus dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi di Jalan Raya Holtekamp Distrik Muara Tami, Jumat (24/1).

Adapun tiga orang tersebut lanjut Jahja dengan inisial KIK (30) warga Kampung Holtekamp,  DM (32) warga Koya dan YM.

“Jadi ketiga orang yang diamankan karena mereka yang melakukan pemalakan awal kepada sekalompok orang saat itu, hingga kasusnya menjadi panjang yang berbuntut pada pengeroyokan terhadap Alfredo Ayomi,” tuturnya.

Dikatakan, dari 3 orang pelaku pemalakan tersebut, 2 orang dengan inisial KIK dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara YM sendiri belum dilakukan pemeriksaan lantaran saat diamankan dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat Miras.

“Mereka disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dimana saat ini diamankan di Polsek Muara Tami,” ucapya singkat.

Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dengan keluarga korban serta meminta agar keluarga korban menyerahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian.

“Kasus ini sudah dalam penanganan kami, sehingga kami harapkan tidak ada lagi aksi-aksi lainnya. Sebab, para pelaku telah kami amankan untuk mempertanggung  jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Belajar dari Kasus Keracunan MBG Depapre, Bupati Jayapura Ingatkan SPPG Utamakan Keamanan Makanan

Menurut Yunus, proses penyediaan makanan untuk program MBG tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Mulai dari…

34 minutes ago

Musim Kemarau, Warga Diingatkan Waspadai Air Minum dan Risiko Diare

Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang berkaitan dengan infeksi…

2 hours ago

Guskamla Koarmada III Gelar Bhakti Sosial  di Bondifuar

Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada III melalui program Guskamla Peduli “Aku Cinta Laut” menggelar Bhakti…

3 hours ago

Meski Ada Pro dan Kontra Program Pembinaan Orang Mabuk Tetap Jalan

Rencana Pemerintah Kabupaten Jayapura menjalankan program pembinaan bagi warga yang terjerat kebiasaan mengonsumsi minuman keras…

4 hours ago

Berlangsung Sukses,  Gubernur Safanpo Apresiasi Panitia dan Paskibraka

"Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Provinsi Papua Selatan…

5 hours ago

Pemprov Klaim Upacara HUT ke-81 RI di Papua Pegunungan Sukses dan Lancar

Wakil Gubernur Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan Informasi tersebut berkaitan dengan potensi…

6 hours ago