Modusnya adalah, anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2020–2021 yang ditagih, yang seharusnya sisanya disetorkan. Namun, tersangka tidak menyetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. “Mereka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi di antaranya merehab rumah, membeli mobil dan lainnya,” katanya.
Sambungnya, kemudian dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) sepanjang 2019–2021 dengan anggaran sebesar Rp34 miliar digunakan juga untuk kepentingan pribadi.
“Dalam pengelolaan anggaran senilai Rp34 miliar, mereka juga menggunaknnya untuk kepentingan pribadi dan belanja fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan para tersangka,” bebernya. Dalam perkara korupsi ini, penyidik juga menyita uang sebesar Rp2,2 miliar dan satu unit mobil mobil milik mantan Kepala LPMP Papua,” ujarnya.
Adapun penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2019 hingga 2021 oleh tersangka AI sebesar Rp 34.138.606.745 belum ada bukti pertanggungjawabannya. Terkait kasus ini juga, Kejati Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang. Sebelumnya, Dedi menyebut bahwa LPMP Provinsi Papua pada tahun 2019 hingga 2021 mengelola anggaran APBN sebesar Rp 137.250.453.000. (fia/ade)
Page: 1 2
Prosesi penyerahan berlangsung khidmat dan penuh haru. Sebagai bentuk penghormatan atas jasa almarhum kepada bangsa…
Keterangan yang diberikan Dalu akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. Juru…
Dari video yang beredar terlihat sejumlah wartawan yang menunggu sempat melontarkan pernyataan mengapa yang mengenakan…
Dari pernyataan bersama organisasi pers dan jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi…
Sebanyak 19 petani kakao di Kampung Wailebet, Kepulauan Batanta, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya,…
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, baik pembangunan…