Modusnya adalah, anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2020–2021 yang ditagih, yang seharusnya sisanya disetorkan. Namun, tersangka tidak menyetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. “Mereka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi di antaranya merehab rumah, membeli mobil dan lainnya,” katanya.
Sambungnya, kemudian dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) sepanjang 2019–2021 dengan anggaran sebesar Rp34 miliar digunakan juga untuk kepentingan pribadi.
“Dalam pengelolaan anggaran senilai Rp34 miliar, mereka juga menggunaknnya untuk kepentingan pribadi dan belanja fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan para tersangka,” bebernya. Dalam perkara korupsi ini, penyidik juga menyita uang sebesar Rp2,2 miliar dan satu unit mobil mobil milik mantan Kepala LPMP Papua,” ujarnya.
Adapun penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2019 hingga 2021 oleh tersangka AI sebesar Rp 34.138.606.745 belum ada bukti pertanggungjawabannya. Terkait kasus ini juga, Kejati Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang. Sebelumnya, Dedi menyebut bahwa LPMP Provinsi Papua pada tahun 2019 hingga 2021 mengelola anggaran APBN sebesar Rp 137.250.453.000. (fia/ade)
Page: 1 2
“Perbatasan tidak boleh hanya dipandang sebagai garis pemisah, tetapi harus menjadi ruang perjumpaan, ruang…
Stok beras di Merauke, Papua Selatan, mulai mengalami penurunan sejak Agustus 2026. Kondisi tersebut dipengaruhi…
Penegasan tersebut terutama ditujukan kepada pedagang yang berasal dari luar wilayah Kota Jayapura, seperti…
Papua Selatan dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu kawasan strategis dalam pembangunan lumbung…
Abisai mengatakan, keberadaan area parkir menjadi salah satu bagian penting dalam penataan pasar. Masyarakat…
Maraknya aksi tawuran yang berulang pada malam hari memaksa aparat kepolisian memperketat pengawasan di titik-titik…