Categories: BERITA UTAMA

Skor IKIP Papua Tahun 2022 Turun

JAYAPURA – Skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Papua di tahun 2022 sebesar 62,24. Skor ini turun dibanding IKIP Papua di tahun 2021 lalu, yakni sebesar 66,34.

Sekedar diketahui, skor IKIP Papua 2022 didapat dari hasil pengisian kuisioner 9 Informan Ahli yang dilanjutkan Focus Group Discussion (FGD) antara Informan Ahli dengan Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Papua 2022.

Dalam FGD IKIP Papua 2022, selain dihadiri lima komisioner Komisi Informasi (KI) Papua dan 2 tenaga ahli eksternal, tapi juga dihadiri salah satu komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn yang membidangi penelitian dan dokumentasi, serta salah satu staf ahli KI Pusat, Fransiskus Surdiasis.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai yang juga salah satu anggota Pokja IKIP Papua 2022 menyampaikan, dalam skor IKIP Papua 2022 ada tiga dimensi yang dilihat, yakni dimensi fisik dan politik, dimensi ekonomi dan dimensi hukum.

“Jadi dari skor IKIP Papua 2022 ini, Provinsi Papua berada di kategori sedang,” katanya dalam pers rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Sabtu (25/6).

Sedangkan skor indikator untuk transparansi dan indikator kepatuhan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menurut Wilhelmus, Provinsi Papua berada diurutan paling bawah dari 34 provinsi di Indonesia.

Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik masih rendah dan masyarakat juga belum menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik.

Dalam IKIP ini kata Wilhelmus, menganalisa empat aspek penting, yakni kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi dan kepatuhan badan publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

“Sebenarnya akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi konstitusi UUD 1945 pasal 28 f. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya,” terangnya.

Dikatakan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik dan juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan badan publik yang baik, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik.

Sebagaimana UU KIP telah mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Cita-cita itu dapat dilaksanakan dengan pengawalan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitagasi,” jelas Wilhelmus.

 Menurut Wilhelmus, sejak terbentuk pada tahun 2009, Komisi Informasi selalu mengawal pelaksanaan UU KIP di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua dengan sasaran badan publik dan masyarakat. Namun dalam perjalanannya, Komisi Informasi belum memiliki IKIP di Indonesia dan mulai tahun 2021 lalu, kegiatan IKIP dilakukan di seluruh Indonesia.

“IKIP merupakan program prioritas nasional dan memiliki tujuan menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik, serta memberikan rekomendasi terkait arah dan kebijakan nasional keterbukaan informasi publik. Juga mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan keteŕbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah oleh komisi informasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUA

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

4 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

5 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

11 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

12 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

13 hours ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

18 hours ago