Categories: BERITA UTAMA

Hari ini, Dua TPS di Japut Lakukan PSU

Hardin Halidin ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Jayapura untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang  (PSU) di 3 TPS di Distrik Jayapura Utara (Japut) dan 1 TPS di Distrik Jayapura Selatan (Japsel).

Tiga TPS yang akan melakukan PSU di Distrik Japut yaitu TPS 05 Kelurahan Tanjung Ria, TPS 58 Kelurahan Gurabesi dan TPS 10 Kelurahan Bhayangkara. Sementara satu TPS di Distrik Japsel yaitu TPS 39 Kelurahan Entrop.

Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin mengatakan, rencananya 2 TPS di Distrik Jayapura Utara yaitu  TPS 05 Kelurahan Tanjung Ria dan TPS 58 Kelurahan Gurabesi akan menggelar PSU, Sabtu (27/4) ini. 

“Dua TPS lainnya yaitu TPS 10 Kelurahan Bhayangkara dan TPS 39 Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan masih menunggu jadwal PSU yang akan dikeluarkan oleh KPU Kota Jayapura,” ungkap Hardin kepada Cenderawasih Pos, Jumat (26/4). 

Hardin menjelaskan, rekomendasi ini dikeluarkan karena Bawaslu Kota Jayapura menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan di empat TPS tersebut. Di antaranya, penggunaan surat undangan (C6) oleh warga yang tidak sesuai dengan pemilik asli untuk mencoblos.

“Penyalahgunaan surat undangan memilih terjadi di TPS 05 Kelurahan Tanjung Ria, TPS 10 Kelurahan Bhayangkara dan TPS 58 Kelurahan Gurabesi. Saat pencoblosan, ada warga yang datang ke TPS untuk memilih, namun surat undangannya sudah digunakan oleh orang lain. Sedangkan di TPS 39 Kelurahan Entrop, KPPS tidak menyerahkan surat suara DPRD Kota Jayapura kepada pemilih,” bebernya. 

Dikatakan, saat pencoblosan warga yang memilih di TPS 39 Kelurahan Entrop, tidak diberikan surat suara DPRD Kota Jayapura oleh petugas KPPS. 

“Pemilih hanya diberi 4 surat suara, yakni surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPR Papua,” ucapnya. 

Pelanggaran lain yang terjadi di TPS 39 menurut Hardin yaitu petugas KPPS beserta saksi melakukan pencoblosan terhadap sisa surat suara. “Setelah dilakukan konfirmasi oleh Bawaslu Kota Jayapura, KPPS dari TPS yang terkait mengakui hal tersebut,” tambahnya. 

Selama pelaksanaan pemilu di Kota Jayapura pihaknya menemukan sedikitnya 20 pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Caleg, oknum petugas KPPS, dan warga dengan berbagi jenis pelangaran. Di antaranya penyalahgunaan surat undangan C6, mobilisasi massa, dan pencoblosan surat suara oleh petugas KPPS.

“Dari semua pelanggaran yang kami terima, penyalahgunaan surat undangan (C6) mendominasi dengan persentase kurang lebih 75 persen, sementara 25 persen itu pelanggaran lainnya,”tutupnya.(kim/nat)

newsportal

Recent Posts

Tiap Kampung Adat Punya Ciri Khas, Tidak Bisa Dijual Sembarangan

Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…

22 hours ago

Kantor Dipalang, Pelayanan Dialihkan ke Rumah Pribadi

Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…

1 day ago

Berharap Ada Anak Selatan Papua Masuk Pembinaan Timnas Futsal

Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…

1 day ago

BBPJN Tangani Longsor di Ruas Jalan Trans Papua Segmen Yetti-Mamberamo

Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…

1 day ago

KONI Audiens denan Gubernur Papsel Bahas Persiapan Pra-PON

Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…

1 day ago

Respon Cepost Polres Jayapura Bongkar Pemalangan

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…

1 day ago