Categories: BERITA UTAMA

Nasdem Lambat Sodor Nama, Rapat Paripurna Banjir Interupsi

JAYAPURA – Rapat paripurna DPR Papua dengan agenda penetapan pendistribusian anggota fraksi dan anggota kelompok khusus ke dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Bapemperda, Badan Kehormatan dan Komisi – Komisi, Selasa (25/10) mendadak menghangat. Ini setelah hujan interupsi buntut dari Fraksi Nasdem yang lambat menyodorkan nama untuk dilakukan pergeseran pada alat kelengkapan dewan (AKD).

  Ya, masing – masing fraksi telah diberi waktu yang cukup untuk menggodok secara internal siapa saja nama yang diajukan untuk dirolling pada proses penyusunan AKD. Namun hingga pembukaan rapat kemarin, ternyata Nasdem tak kunjung mengirimkan nama. Bahkan setelah dibacakan di depan rapat, hanya Fraksi Nasdem yang belum dibacakan.

  Anggota Komisi IV, Thomas Sondegau yang melihat ini langsung menginterupsi meminta pimpinan sidang, Edoardus Kaize untuk meminta Nasdem segera membacakan nama yang akan dirolling.

  Pimpinan sidang langsung meminta Nasdem menyerahkan untuk dibacakan namun menurut anggota Fraksi Nasdem, Beatrix Monim nama tersebut sedang disusun  karena ketua fraksi baru tiba. Disini anggota Fraksi PDIP, Paskalis Letsoin menginterupsi dengan menyampaikan bahwa semua fraksi diberi waktu yang sama untuk memproses, sehingga jangan karena satu fraksi akhirnya proses pendistribusian AKD terganggu.

  Disini Nasdem meminta waktu 10 menit, namun tidak diberi waktu oleh pimpinan dewan. “Kami tidak mau menskor dan tak ada diskusi karena akan molor, kami minta segera dibacakan,” pinta Edo Kaize.

  Interupsi lain dilontarkan Kusmanto, Decky Nawipa hingga beberapa anggota kelompok khusus. Waktu ini akhirnya molor sekitar 20 menit, hingga akhirnya ada nama yang diutus Nasdem. Disini Beatrix juga menanyakan soal rujukan aturan dari pemilihan anggota Badan Kehormatan (BK) dimana ada jadwal proses pemilihan dan penetapan.

  “Kami menanyakan aturan mainnya, sebab dalam tata tertib DPR nomor 1 tahun 2022 bab 6 memang menyebutkan perpindahan anggota paling singkat dilakukan 2,5 tahun, namun tidak dijelaskan soal penetapan pimpinan BK  melainkan hanya mengusulkan karenanya kami tidak setuju soal penetapan ini,” jelas Beatrix.

  Merespon ini Edo Kaize langsung memutuskan untuk kembali dilakukan rapat badan musyawarah untuk menjawab soal pemilihan dan penetapan atau pengajuan anggota dan pimpinan BK. (ade/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: DPRP

Recent Posts

Akibat Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi, Pertamina Sanksi SPBU SP 2

Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…

6 minutes ago

Tahun Ini, DPMPTSP Merauke Targetkan Investasi Rp 7 Triliun

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke Marwiah Ali…

1 hour ago

Pemprov Papua Selatan Tunggu Penyerahan Aset Penjara Boven Digoel

Marthen mengatakan, aset Penjara Boven Digoel telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya. Namun hingga…

2 hours ago

Dinas Pendidikan Mimika Alihkan Bantuan Dana ke Beasiswa Berbasis Kinerja

​Langkah strategis ini diambil sebagai respons langsung atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…

3 hours ago

Mentan Siapkan 1.000 Hektar Cetak Sawah Baru

Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menyiapkan pengembangan cetak sawah baru seluas 1.000 hektar…

4 hours ago

Masyarakat Kampung Nubuai Kini Bernapas Lega

Ancaman tenggelamnya daratan Kampung Nubuai bukan sekadar kekhawatiran tanpa alasan. Berdasarkan penuturan perwakilan Tokoh Pemuda…

5 hours ago