MERAUKE– Otoritas Australia dilaporkan menangkap dan menahan 2 kapal dan 15 anak buah kapal (ABK) asal Kabupaten Merauke. Tentang penangkapan 2 kapal dan 15 ABK asal Kabupaten Merauke, Papua Selatan ini terungkap dalam pertemuan Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, Ketua Komunitas Nelayan Indonesia Papua Selatan Taufik Latariassa dengan keluarga dari para nelayan tersebut di Lantai III Kantor Bupati Merauke, Senin (24/6) kemarin.
Kedua kapal dan para ABK tersebut ditangkap dan ditahan pihak Otoritas Australia karena diduga masuk ke wilayah Austalia secara ilegal dan memburu sirip Hiu.
Rekianus mengungkapkan, ke-2 kapal yang ditangkap dan ditahan oleh Otoritas Austalia tersebut adalah KM Nurlaila dan KM Ikhsan Jaya. Dimana, Nahkoda dan ABK dari kedua kapal tersebut juga ditahan oleh pemerintah Australia. Untuk KM Nurlaila sebanyak 7 Nahkoda dan ABK sedangkan KM Ihsan Jaya sebanyak 8 orang.
‘’Kami mendapatkan informasi awal pada Kamis (20/6) lalu,’’ terangnya.
Dari informasi awal, lanjut Rekianus Samkakai diperoleh informasi bahwa ada 4 kapal nelayan yang ditangkap. Dua kapal tambahan adalah LM Latimojong dan KM Kembar Jaya. Namun untuk Kembar Jaya, informasi yang diterima pihaknya jika kapalnya telah ditenggelamkan. Sedangkan nahkoda dan ABK kapal telah dibawa oleh KM Latimojong ke perbatasan RI di Kali Torasi.
‘’Informmasi bahwa di KM Latimojong tidak ditemukan barang bukti berupa Sirip Hiu dan jaring yang digunakan adalah jaring adalah jaring hanyut. Jadi tidak ada Jaring sirip hiu diatasnya,’’ katanya.
Terkait dengan penangkapan dan penahanan 2 kapal nelayan bersama 15 ABK kapal di Darwin Australia, Rekianus mengaku saat ini masih menunggu laporan resmi dari Pemerintah Australia lewat Kemenlu RI. Namun begitu, lanjutnya, tertangkapnya 2 kapal dan 15 ABK tersebut sudah menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Merauke dan pemerintah pusat.
Keluarga dari nahkoda dan ABK tersebut diminta untuk kelengkapan nama atau identitas dari mereka. Karena menurut Rekianus, mereka menggunakan nama singkat. ‘’Ini dalam rangka pemulangan. Tapi kalau terbukti mereka melakukan pelanggaran dan diproses hukum dan kalau mereka dihukum berartri kita menunggu proses hukumnya selesai baru bisa dipulangkan,’’ katanya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Nelayan Indonesia Papua Selatan Taufik Latarissa mengingatkan keluarga dari para ABK yang ditahan di Australia tersebut untuk tidak meladeni orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang mengaku bisa mengurus pembebasan dari para nelayan tersebut dengan meminta sejumlah uang.
‘’Ini antar negara. Jadi kalau ada yang mengaku bisa mengurus dan punya kenalan dan meminta uang, saya ingatkan jangan diladeni. Jangan sampai jadi korban lagi. Kalau sudah bicara antar negara, tidak segampang memulangkan nelayan antar pulau di Indonesia,. Apalagi, kalau para nelayan kita ini terbukti melakukan pelanggaran di sana,’’ terangnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos