Categories: BERITA UTAMA

Secara Logika Tata Negara, Gubernur Tidak Bisa Diganti

JAYAPURA- Menanggapi kegaduhan penunjukan Sekretaris Daearah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Advokat Muda Papua, Thomas CH Syufi, S.H mengatakan, Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak bisa diganti oleh Mendagri ataupun Presiden sekalipun.

Hal ini lantaran Gubernur Papua dipilih secara langsung oleh rakyat di Papua secara langsung melalui pesta demokrasi yang diselenggarakan di Papua. Dengan demikian, siapapun tidak bisa menjatuhkan Gubernur Papua.

“Secara logika tata negara Gubernur tidak bisa dijatuhkan oleh Mendagri ataupun Presiden, karena dia di pilih oleh rakyat secara langsung,” katanya saat dikonfirmasi cenderawasih pos melalui telepon selulernya, Sabtu (26/6).

Menurut Syufi, Gubernur hanya bisa digantikan ataupun dijatuhkan oleh rakyat melalui persetujuan DPR, namun hal ini harus berdasarkan persetujuan secara yuridis oleh Mahkamah Agung (MA). Meskipun demikian, hal ini sangat kecil kemungkinan terjadi di Papua, sebab Partai Demokrat yang mengusung Gubernur Papua merupakan partai menguasa dan pemilik suara terbanyak di DPRP Papua.

Alumnus Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Uncen menyampaikan, penunjukan Sekda Papua sebagai Plh Gubernur seharusnya dilakukan koordinasi dan komunikasi terlebih dahulu kepada Gubernur. Bukan langsung memberikan SK penunjukan Plh Gubernur tanpa adanya koordinasi dengan Gubernur.

“Sekda sebagai manager birokrasi dan kepala pemerintahan harus betul-betul bekerja sesuai dengan tupoksinya dan tidak usah menjadi alat politik dan lain sebagainya,” ucap Syufi.

“Gubernur tidak bisa diganti oleh Mendagri, bahkan Presiden sekalipun. Hal ini karena Gubernur bukan di pilih oleh Mendagri ataupun Presiden, tetapi Gubernur di pilih langsung oleh rakyat, sehingga tidak perlu takut soal hal ini,” tambahnya.

Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Uncen menyampaikan, wajar jika publik menyesalkan adanya penunjukan Plh Gubernur tanpa koordinasi dan komunikasi dengan Gubernur terlebih dahulu. Apalagi Gubernur adalah kepala daerah, sehingga bisa dinilai Mendagri telah melakukan pelanggar mal administrasi, karena Mendagri sendiri melanggar SK Mendagri sebelumnya, yaitu Nomor 85857.2990/SJ 23 April 2021 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tetap melalui koordinasi kepada Gubernur.

“Saya berharap Mendagri dalam membangun pemerintahan di Papua tidak boleh saling curiga, tetapi koordinasi dan komunikasi tetap jalan sebagai Mendagri yang bertugas membantu Presiden dan Gubernur sebagai kepala daerah serta seluruh pemerintahan di Papua berjalan normal dan tidak boleh ada kegaduhan,”Syufi.

“Saya harap Mendagri mempunyai kewenangan untuk mencabut kembali SK Plh Gubernur Papua, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di Papua,” tutup mantan Pengurus Pusat PMKRI ini. (bet).

newsportal

Recent Posts

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

13 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

14 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

15 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

16 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

17 hours ago

Buron Selama 4 Hari, Pelaku Aniaya Kepsek di Mappi Akhirnya Diringkus

Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…

18 hours ago