Site icon Cenderawasih Pos

Mereka Aktor, Tak Perlu Ciptakan Opini di Ruang Publik!

Kombes Pol AM Kamal ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengingatkan kuasa hukum 7 tersangka kasus Makar kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019, untuk tidak menciptakan opini di ruang publik.

“Tidak perlu ciptakan opini di ruang publik seakan ketujuh tersangka yang kasusnya sedang disidangkan di Kalimantan tidak melakukan kejahatan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran memenuhi unsur,” tegas Kamal kepada Cenderawasih Pos, Senin (24/2).

Menurut Kamal, ketujuh tersangka yang disidangkan di Kalimantan Timur adalah pelaku utama kerusuhan di Jayapura. Bahkan mereka adalah para intelektual yang melakukan skenario kejahatan. 

Bagaimana mungkin mereka dinyatakan tidak bersalah sementara terjadi kerugian material saat itu, hilangnya nyawa manusia. Orang-orang yang kehilangan tempat tinggal, tempat usaha hingga mengalami kerugian yang teramat besar.

Rumah-rumah, tempat usaha, perkantoran hingga pertokoan yang berjejer di jalan ikut terbakar saat kerusuhan 29 Agustus lalu.

“Jadi tidak serta merta kami melakukan penangkapan dan penahanan serta proses  hukum terhadap ketujuh tersangka jika tidak ada kesalahan yang diperbuatnya. Kami melakukan proses hukum  sesuai dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan  itu sendiri,” tegas Kamal lagi.

Adapun penetapan 7 tersangka menurutnya, sesuai dengan unsur-unsur yang sudah cukup dan sesuai dengan apa yang dilakukan. Untuk itu, para kuasa hukum diminta tidak memutarbalikan fakta.

“Kasihan korban kekerasan yang ada di Jayapura akibat kejadian 29 Agustus lalu. Kita juga harus memikirkan aspek-aspek sosial, aspek hukum dan keadilan itu kepada siapa saja. harus kita pikirkan juga keluarga korban,” ucap Kamal.

Kepada kuasa hukum, Kamal mempersilakan melakukan pembelaan di ruang sidang. Bukan malah menciptakan opini di ruang publik seakan ketujuh tersangka tidak melakukan kejahatan.

“Silakan punya profesi sebagai pengacara  tapi jangan ciptakan opini seakan pelaku tidak melakukan kesalahan,” tegas Kamal.

Terkait dengan peralihan sidang ke Kalimantan Timur, Kamal menyebutkan, itu untuk situasi Kamtibmas yang baik di wilayah Papua agar tetap aman dan kondusif.

Adapun 7 terdakwa tersebut yakni Feri Kombo, Alexsander  Gobay, Hengki Hilapok, Irwanus Uropmabin, Buktar Tabuni, Steven Itlai dan Agus Kossay. (fia/nat)

Exit mobile version