Categories: BERITA UTAMA

Mereka Aktor, Tak Perlu Ciptakan Opini di Ruang Publik!

Kombes Pol AM Kamal ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengingatkan kuasa hukum 7 tersangka kasus Makar kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019, untuk tidak menciptakan opini di ruang publik.

“Tidak perlu ciptakan opini di ruang publik seakan ketujuh tersangka yang kasusnya sedang disidangkan di Kalimantan tidak melakukan kejahatan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran memenuhi unsur,” tegas Kamal kepada Cenderawasih Pos, Senin (24/2).

Menurut Kamal, ketujuh tersangka yang disidangkan di Kalimantan Timur adalah pelaku utama kerusuhan di Jayapura. Bahkan mereka adalah para intelektual yang melakukan skenario kejahatan. 

Bagaimana mungkin mereka dinyatakan tidak bersalah sementara terjadi kerugian material saat itu, hilangnya nyawa manusia. Orang-orang yang kehilangan tempat tinggal, tempat usaha hingga mengalami kerugian yang teramat besar.

Rumah-rumah, tempat usaha, perkantoran hingga pertokoan yang berjejer di jalan ikut terbakar saat kerusuhan 29 Agustus lalu.

“Jadi tidak serta merta kami melakukan penangkapan dan penahanan serta proses  hukum terhadap ketujuh tersangka jika tidak ada kesalahan yang diperbuatnya. Kami melakukan proses hukum  sesuai dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan  itu sendiri,” tegas Kamal lagi.

Adapun penetapan 7 tersangka menurutnya, sesuai dengan unsur-unsur yang sudah cukup dan sesuai dengan apa yang dilakukan. Untuk itu, para kuasa hukum diminta tidak memutarbalikan fakta.

“Kasihan korban kekerasan yang ada di Jayapura akibat kejadian 29 Agustus lalu. Kita juga harus memikirkan aspek-aspek sosial, aspek hukum dan keadilan itu kepada siapa saja. harus kita pikirkan juga keluarga korban,” ucap Kamal.

Kepada kuasa hukum, Kamal mempersilakan melakukan pembelaan di ruang sidang. Bukan malah menciptakan opini di ruang publik seakan ketujuh tersangka tidak melakukan kejahatan.

“Silakan punya profesi sebagai pengacara  tapi jangan ciptakan opini seakan pelaku tidak melakukan kesalahan,” tegas Kamal.

Terkait dengan peralihan sidang ke Kalimantan Timur, Kamal menyebutkan, itu untuk situasi Kamtibmas yang baik di wilayah Papua agar tetap aman dan kondusif.

Adapun 7 terdakwa tersebut yakni Feri Kombo, Alexsander  Gobay, Hengki Hilapok, Irwanus Uropmabin, Buktar Tabuni, Steven Itlai dan Agus Kossay. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Kios Klontongan Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta Rupiah

Kios tersebut diketahui milik Subahadir Purwanto (31), seorang kontraktor yang berdomisili di Bupul, Distrik Eligobel.…

15 hours ago

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

16 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

17 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

18 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

19 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

20 hours ago