

JAYAPURA- Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengingatkan kuasa hukum 7 tersangka kasus Makar kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019, untuk tidak menciptakan opini di ruang publik.
“Tidak perlu ciptakan opini di ruang publik seakan ketujuh tersangka yang kasusnya sedang disidangkan di Kalimantan tidak melakukan kejahatan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran memenuhi unsur,” tegas Kamal kepada Cenderawasih Pos, Senin (24/2).
Menurut Kamal, ketujuh tersangka yang disidangkan di Kalimantan Timur adalah pelaku utama kerusuhan di Jayapura. Bahkan mereka adalah para intelektual yang melakukan skenario kejahatan.
Bagaimana mungkin mereka dinyatakan tidak bersalah sementara terjadi kerugian material saat itu, hilangnya nyawa manusia. Orang-orang yang kehilangan tempat tinggal, tempat usaha hingga mengalami kerugian yang teramat besar.
Rumah-rumah, tempat usaha, perkantoran hingga pertokoan yang berjejer di jalan ikut terbakar saat kerusuhan 29 Agustus lalu.
“Jadi tidak serta merta kami melakukan penangkapan dan penahanan serta proses hukum terhadap ketujuh tersangka jika tidak ada kesalahan yang diperbuatnya. Kami melakukan proses hukum sesuai dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan itu sendiri,” tegas Kamal lagi.
Adapun penetapan 7 tersangka menurutnya, sesuai dengan unsur-unsur yang sudah cukup dan sesuai dengan apa yang dilakukan. Untuk itu, para kuasa hukum diminta tidak memutarbalikan fakta.
“Kasihan korban kekerasan yang ada di Jayapura akibat kejadian 29 Agustus lalu. Kita juga harus memikirkan aspek-aspek sosial, aspek hukum dan keadilan itu kepada siapa saja. harus kita pikirkan juga keluarga korban,” ucap Kamal.
Kepada kuasa hukum, Kamal mempersilakan melakukan pembelaan di ruang sidang. Bukan malah menciptakan opini di ruang publik seakan ketujuh tersangka tidak melakukan kejahatan.
“Silakan punya profesi sebagai pengacara tapi jangan ciptakan opini seakan pelaku tidak melakukan kesalahan,” tegas Kamal.
Terkait dengan peralihan sidang ke Kalimantan Timur, Kamal menyebutkan, itu untuk situasi Kamtibmas yang baik di wilayah Papua agar tetap aman dan kondusif.
Adapun 7 terdakwa tersebut yakni Feri Kombo, Alexsander Gobay, Hengki Hilapok, Irwanus Uropmabin, Buktar Tabuni, Steven Itlai dan Agus Kossay. (fia/nat)
Kios tersebut diketahui milik Subahadir Purwanto (31), seorang kontraktor yang berdomisili di Bupul, Distrik Eligobel.…
Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…
Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…
Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…
Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…
Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…