Categories: BERITA UTAMA

Penyelundup Ganja ke Lapas Terancam 12 Tahun

JAYAPURA – Hasil sidik yang dilakukan penyidiK Satnarkoba Polresta Jayapura Kota dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendapati bahwa tiga tersangka atas tiga perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangani terancam  pidana 12 tahun. Ketiganya adalah SJ (25), BI (27) dan SM (53).

Menariknya untuk kasus SM, ia merupakan seorang wanita paruh baya yang mencoba memasukkan ganja ke dalam Lapas Abepura sesuai pesanan dari sang anak ketika itu. Kini iapun menyusul masuk ke lapas. Pemberkasan ketiganya juga dinyatakan rampung dan pada Jumat (20/1) ketiganya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura beserta barang bukti.

  Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alam menerangkan, ketiganya diproses atas laporan polisinya masing-masing, dimana SJ diproses atas kepemilikan ganja sebanyak dua plastik bening ukuran besar ketika hendak naik ke KM. Gunung Dempo pada 23 September 2022 lalu sedangkan BI diproses berdasarkan kepemilikan ganja seberat 24,36 gram yang dikuasai dan diamankan pada 23 September diseputaran Pasar Inpres Dok IX.

  “Sementara untuk wanita paruh baya berinisial SM tertangkap tangan oleh petugas Lapas Abepura ketika hendak memasukkan Ganja seberat 59,22 gram ke dalam Lapas,” ungkap Iptu Alam, Sabtu (21.1). Lebih lanjut kata mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ini menegaskan, kepada ketiganya disangkakan Pasal yang sama yakni Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Ketiganya pun diserahkan bersama barang buktinya masing-masing oleh penyidik kami ke Jaksa yang sama yakni Ibu Rosma Yunita Paiki, S.H,” pungkas Kasat. Kasat Narkoba juga menambahkan, pihaknya akan terus tegas untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkotika jenis apapun itu di Kota Jayapura. “Kami bersama tim berkomitmen untuk terus mengungkap kasus narkoba di Kota Jayapura, untuk itu kami himbau kepada para pengguna maupun pengedar agar narkoba untuk segera berhenti karena hanya akan merusak diri pribadi, keluarga menjadi terkena imbasnya, begitu juga untuk masa depan, dan yang pasti akan berurusan dengan pihak berwajib,” tegas Alam. (ade/wen)

newsportal

Recent Posts

Banyak Lahan Sengaja Dibakar Picu Karhutla Makin Parah di Jayawijaya

Banyaknya lahan yang sengaja dibakar oleh oknum warga di wilayah yang sulit di jangkau dengan…

4 hours ago

Karhutla Berdampak pada Habitat Satwa

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, mengatakan…

6 hours ago

Tak Cukup Sekedar Sampaikan Informasi, Harus Pahami Prinsip Jurnalistik

   Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto  menilai, perubahan pola konsumsi informasi masyarakat membuat…

7 hours ago

Kebakaran Melanda Yayasan Pondok Hidayatullah Boven Digoel, 32 Santri Dievakuasi

Kapolres Boven Digoel Kompol Dian Novita Pitherzs melalui Kasi Humas Aipda Ikhsan mengatakan, berdasarkan keterangan…

8 hours ago

Pasca Penembakan Nakes Trauma, Layanan Kesehatan di Jila Jadi PR Dinkes Mimika

Penarikan tenaga medis tersebut dipicu insiden kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata pada…

9 hours ago

BMKG Waspadai Sebaran Asap Lintas Batas dari Papua Nugini

Kepala BMKG Merauke, Wahyu Hidayat mengungkapkan berdasarkan pemantauan citra satelit Himawari-9 pada Kamis (10/9) pukul…

10 hours ago