Categories: BERITA UTAMA

Penyelundup Ganja ke Lapas Terancam 12 Tahun

JAYAPURA – Hasil sidik yang dilakukan penyidiK Satnarkoba Polresta Jayapura Kota dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendapati bahwa tiga tersangka atas tiga perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangani terancam  pidana 12 tahun. Ketiganya adalah SJ (25), BI (27) dan SM (53).

Menariknya untuk kasus SM, ia merupakan seorang wanita paruh baya yang mencoba memasukkan ganja ke dalam Lapas Abepura sesuai pesanan dari sang anak ketika itu. Kini iapun menyusul masuk ke lapas. Pemberkasan ketiganya juga dinyatakan rampung dan pada Jumat (20/1) ketiganya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura beserta barang bukti.

  Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alam menerangkan, ketiganya diproses atas laporan polisinya masing-masing, dimana SJ diproses atas kepemilikan ganja sebanyak dua plastik bening ukuran besar ketika hendak naik ke KM. Gunung Dempo pada 23 September 2022 lalu sedangkan BI diproses berdasarkan kepemilikan ganja seberat 24,36 gram yang dikuasai dan diamankan pada 23 September diseputaran Pasar Inpres Dok IX.

  “Sementara untuk wanita paruh baya berinisial SM tertangkap tangan oleh petugas Lapas Abepura ketika hendak memasukkan Ganja seberat 59,22 gram ke dalam Lapas,” ungkap Iptu Alam, Sabtu (21.1). Lebih lanjut kata mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ini menegaskan, kepada ketiganya disangkakan Pasal yang sama yakni Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Ketiganya pun diserahkan bersama barang buktinya masing-masing oleh penyidik kami ke Jaksa yang sama yakni Ibu Rosma Yunita Paiki, S.H,” pungkas Kasat. Kasat Narkoba juga menambahkan, pihaknya akan terus tegas untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkotika jenis apapun itu di Kota Jayapura. “Kami bersama tim berkomitmen untuk terus mengungkap kasus narkoba di Kota Jayapura, untuk itu kami himbau kepada para pengguna maupun pengedar agar narkoba untuk segera berhenti karena hanya akan merusak diri pribadi, keluarga menjadi terkena imbasnya, begitu juga untuk masa depan, dan yang pasti akan berurusan dengan pihak berwajib,” tegas Alam. (ade/wen)

newsportal

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

11 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

13 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

19 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

20 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

21 hours ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago