Categories: BERITA UTAMA

Kabur dari RS, Pasien Covid-19 Sembunyi di Plafon Asrama

DIAMANKAN: Petugas dengan pakaian APD saat mengamankan MN (22) tahanan titipan Kejaksaan yang positif Covid-19 dan kabur dari RS Marthen Indey. MN diamankan di salah satu asrama di Waena, Kamis (21/5). ( FOTO: Robert Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Seorang tahanan titipan dari Kejaksaan dengan inisial MN (22) yang kabur saat menjalani perawatan  dan isolasi medis lantaran terpapar covid-19 di RS. Marthen Indey Aryoko berhasil dibekuk tim Gabungan dan UCR Polresta Jayapura Kota, Kamis (21/5) pagi.

Dari VIDEO yang beredar di media sosial, sebelum diamankan tim dan anggota Polisi, MN sempat bersembunyi di plafon  salah satu asrama yang berlokasi di di belakang PLTD Waena.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas menyebutkan, MN diamankan tanpa perlawanan. Dia diamankan setelah anggota menerima laporan adanya tahanan titipan yang kabur saat diisolasi di rumah sakit.

“Saat itu juga, saya langsung memerintahkan untuk dilakukan pengejaran. Alhasil pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ucap Kapolresta saat dikonfirmasi, Kamis (21/5)

Dikatakan, pelaku kabur Rabu (20/5) sekira puku 14.00 WIT usai mengelabui anggota yang berjaga di ruang isolasi. Usai kabur, pelaku langsung bersembunyi di salah satu asrama dan berhasil diamankan, Kamis (21/5)  sekira pukul 10.00 WIT.

“Pelaku telah menjalani isolasi lanjutan usai ditangkap dan yang bersangkutan mendapatkan penjagaan ketat oleh petugas jaga,” tegasnya.

Pasca kejadian itu, pengawasan terhadap para tahanan yang menjalani isolasi diperketat. Dijaga 4 hingga 5 anggota di setiap rumah sakit tempat dimana tahanan mendapatkan perawatan medis. Hal ini, guna mengantisipasi kembali terjadi kejadian serupa.

“Terkait dengan kaburnya pasien tahanan saat menjalani merawatan medis akan menjadi evaluasi kami. Kita akan melihat sistem  pengamanan dengan tidak  menghambat daripada penanganan medis. Artinya, tahanan yang sedang mendapatkan perawatan medis, kita perketat dengan penggunaan borgol. Kita akan melihat kondisi pada masing-masing rumah sakit dan tahanannya,” ucapnya.

Bahkan, Kapolresta sendiri sudah memerintahkan untuk MN diborgol. Untuk pengawasan tentunya pihaknya akan evaluasi ulang dan mengkaji semua. Mulai dari petugas jaga, termaksud kondisi tahanan apakah  akan borgol atau tidak. Kami juga sedang berkoordinasi dengan medis untuk kelancaran penanganan tenaga medis nantinya,” tambahnya.

MN sendiri merupakan tahanan titipan Kejaksaan. Dia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Januari 2020 lalu di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

6 hours ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

7 hours ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

7 hours ago

Boyolali Dinilai Cocok Bagi Persipura

Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…

8 hours ago

Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan MBG

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…

8 hours ago

Petugas Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 940 Gram Ganja

Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…

9 hours ago