Site icon Cenderawasih Pos

MRP Temui  Pimpinan Parpol dan Menteri Jokowi

Menko Perekonomian dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) saat menerima surat dari Ketua MRP Papua Timotius Murib Yang didampingi oleh Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, staff khusus dan staff ahli MRP Prof Joram Wambrauw, Andi Andreas Goo, Onias Wenda dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, di komplek Widya Chandra, Jakarta Rabu, (20/4).(foto: MRP For Cepos)

JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua terus menyuarakan penundaan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, dengan  menemui sejumlah Menteri dan pimpinan partai politik nasional.

  Di antaranya adalah Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan ketua umum Partai Golongan Karya (Golkar), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa yang merupakan ketua umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) & ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

  Melalui rilis MRP yang d terima Cendrawasih Pos, Kamis, (21/4), Ketua MRP Timotius Murib mengatakan  pertemuan-pertemuan itu dimaksudkan untuk menyuarakan dan menyalurkan aspirasi masyarakat orang asli Papua sesuai tugas dan kewenangan MRP.

  “MRP telah menerima aspirasi masyarakat orang asli Papua. Sebagian besar menolak pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi karena dilakukan tanpa persetujuan MRP dan DPRP. Oleh karena itu kami amat berharap adanya kebijaksanaan para pimpinan partai politik dan para menteri terkait. Minimal kebijakan DOB dapat ditunda,“ kata Timotius usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Komplek Widya Chandra, Jakarta, Rabu (20/4).

  Timotius didampingi oleh Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, dan para staff MRP Onias Wenda dan Andreas Goo, profesor Joram Wambrauw, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

  Menanggapi Timotius, Airlangga mempersilahkan MRP untuk berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU No. 2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.  “Silahkan berproses di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah akan mengambil sikap setelah putusan MK dijatuhkan,“ kata Airlangga seperti dikutip oleh Timotius.

  Sehari sebelumnya, pimpinan MRP menemui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa yang juga merupakan ketua umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).

  Menurut Suharso, pemerintah tengah berupaya mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional di Papua. Pemerintah menyampaikan kepada MRP perihal peta jalan pembangunan untuk Papua, yaitu Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041.

  “Saya menyampaikan kesungguhan upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan orang asli Papua. Kesejahteraan itu salah satu kunci untuk mewujudkan perdamaian Papua. Saya sepaham dengan aspirasi MRP bahwa pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi sebaiknya dilakukan atas pertimbangan dan persetujuan MRP. Saya akan pertimbangkan usulan agar pemekaran ditunda sampai ada putusan MK,“ kata Suharso ketika menerima pimpinan MRP di Kantor Kementerian PPN/Bappenas.(oel/tri)

Exit mobile version