Penandatangan dokumen tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan karena bobot pekerjaan baik secara kualitas maupun kuantitas belum mencapai 100 persen, sehingga mengakibatkan kerusakan dan tidak dapat digunakan hingga saat ini. “Jadi ini kegagalan pembangunan proyek dermaga karena tidak dapat digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, kata, BHS maupun OW langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Januari sampai 8 Februari 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka BHS, OW dan MA yang masih menjalani perawatan medis dijerat Pasal 603 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. “Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya. (*/ANTARA)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Aksi lingkungan yang diprakarsai Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Waropen tersebut diawali dengan apel…
Kegiatan pelepasan berlangsung di Karubaga dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Yotam Wonda, S.H.,…
Plt Sekda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP. Menyatakan hari ini pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui…
PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama Pemerintah Kabupaten Mimika membuka pameran lingkungan hidup di pelataran Graha…
Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan ruang kepada pihak-pihak yang merasa belum menerima haknya di Pengadilan Negeri…
Dalam kegiatan panen perdana itu, Bupati didampingi Ketua DPR Kabupaten Biak Numfor Daniel Rumanasem, Plt.…