Penandatangan dokumen tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan karena bobot pekerjaan baik secara kualitas maupun kuantitas belum mencapai 100 persen, sehingga mengakibatkan kerusakan dan tidak dapat digunakan hingga saat ini. “Jadi ini kegagalan pembangunan proyek dermaga karena tidak dapat digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, kata, BHS maupun OW langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Januari sampai 8 Februari 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka BHS, OW dan MA yang masih menjalani perawatan medis dijerat Pasal 603 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. “Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya. (*/ANTARA)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan melalui Kasat Binmas AKP Yonias Purwanto mengatakan, kegiatan pembersihan…
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, yang hadir…
Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pemuda dan Olahraga mengakui pengelolaan dan perawatan GOR Toware di…
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jayapura, terutama dinas teknis terkait, agar…
Bupati Keerom, Piter Gusbager kembali dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar…
Sekitar pukul 10.30 WIT, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi menggunakan kapal cepat milik Direktorat…