Penandatangan dokumen tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan karena bobot pekerjaan baik secara kualitas maupun kuantitas belum mencapai 100 persen, sehingga mengakibatkan kerusakan dan tidak dapat digunakan hingga saat ini. “Jadi ini kegagalan pembangunan proyek dermaga karena tidak dapat digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, kata, BHS maupun OW langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Januari sampai 8 Februari 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka BHS, OW dan MA yang masih menjalani perawatan medis dijerat Pasal 603 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. “Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya. (*/ANTARA)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Evaluasi dilakukan terhadap ketersediaan dapur dan jumlah penerima layanan. Saat ini, kata dia, sasaran program…
Berdasarkan data instansi pengampu, saat ini Satpol PP Papua memiliki 25 personel yang telah bersertifikat…
Menurut Fakhiri, pembangunan kawasan perbatasan Papua tidak lagi diposisikan sebagai wilayah terluar yang tertinggal, melainkan…
Namun demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Tidak…
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Papua Selatan Benedicta Herlina Rahanggiar menyatakan RSUD…
Rustan menjelaskan, pada tahun 2026 Pemkot Jayapura tidak hanya melakukan pendataan calon penerima bantuan baru,…