Categories: BERITA UTAMA

Mahfud: Jangan Bayar Pinjol Ilegal!

Pemerintah Minta Masyarakat Segera Lapor Polisi Bila Diancam

JAKARTA-Pemerintah semakin galak terhadap penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu takut terhadap praktek ilegal itu. Bila mereka menebar ancaman, masyarakat tak perlu menggubris.  

Keterangan tersebut disampaikan oleh Mahfud usai rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga di kantornya kemarin (19/10) sore. ”Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar,” tegasnya. 

Bila penyedia jasa pinjol ilegal memaksa dengan cara melakukan teror, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta masyarakat segera melapor kepada aparat kepolisian. ”Polisi akan memberikan perlindungan,” tambah dia.  

Sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Mahfud memastikan pemerintah menindak tegas penyedia jasa pinjol ilegal. ”Akan kami tindak dengan ancaman hukuman pidana,” jelasnya. Sebab selama ini mereka beroperasi tanpa izin. Lebih dari itu, mereka juga sudah meresahkan masyarakat.  

Mahfud mengungkapkan, dilihat dari sudut pandangan perdata, penyedia jasa pinjol ilegal tidak sah. Sebab, mereka tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif sebagaimana aturan hukum perdata. Sementara dari kacamata hukum pidana, dia menyebut, masih ada sejumlah hal yang perlu dirumuskan. 

Hal yang pasti, aksi penyedia jasa pinjol ilegal melanggar beberapa aturan. Pejabat asal Madura itu pun mencontohkan, ancaman kekerasan kemudian ancaman dengan menyebar foto-foto tidak senonoh. Karena itu, pemerintah juga mendorong supaya aparat kepolisian tidak ragu menindak mereka. ”Sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya, mulai ditindak,” ucap Mahfud. 

Dalam rapat kemarin, dia juga menjelaskan beberapa pasal yang bisa dipakai menjerat penyedia jasa pinjol ilegal. Diantaranya, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, kemudian pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, undang-undang (UU) perlindungan konsumen dan UU ITE juga bisa dipakai menghukum para pelaku. ”Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI. Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, sikap tegas pemerintah hanya berlaku untuk penyedia jasa pinjol ilegal. Untuk yang legal, pihaknya meminta agar suku bunga yang mereka patok dibuat rendah atau murah. ”Sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhannya,” ujarnya. 

Dia mengingatkan supaya mereka taat terhadap peraturan yang berlaku. Khususnya, lanjut Wimboh, yang terkait dengan kaidah-kaidah penagihan. ”Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun melanggar etika,” ungkap dia. (syn/bay/JPG)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

2 days ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

2 days ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

2 days ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

2 days ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

2 days ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

2 days ago