Categories: BERITA UTAMA

Mahfud: Jangan Bayar Pinjol Ilegal!

Pemerintah Minta Masyarakat Segera Lapor Polisi Bila Diancam

JAKARTA-Pemerintah semakin galak terhadap penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu takut terhadap praktek ilegal itu. Bila mereka menebar ancaman, masyarakat tak perlu menggubris.  

Keterangan tersebut disampaikan oleh Mahfud usai rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga di kantornya kemarin (19/10) sore. ”Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar,” tegasnya. 

Bila penyedia jasa pinjol ilegal memaksa dengan cara melakukan teror, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta masyarakat segera melapor kepada aparat kepolisian. ”Polisi akan memberikan perlindungan,” tambah dia.  

Sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Mahfud memastikan pemerintah menindak tegas penyedia jasa pinjol ilegal. ”Akan kami tindak dengan ancaman hukuman pidana,” jelasnya. Sebab selama ini mereka beroperasi tanpa izin. Lebih dari itu, mereka juga sudah meresahkan masyarakat.  

Mahfud mengungkapkan, dilihat dari sudut pandangan perdata, penyedia jasa pinjol ilegal tidak sah. Sebab, mereka tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif sebagaimana aturan hukum perdata. Sementara dari kacamata hukum pidana, dia menyebut, masih ada sejumlah hal yang perlu dirumuskan. 

Hal yang pasti, aksi penyedia jasa pinjol ilegal melanggar beberapa aturan. Pejabat asal Madura itu pun mencontohkan, ancaman kekerasan kemudian ancaman dengan menyebar foto-foto tidak senonoh. Karena itu, pemerintah juga mendorong supaya aparat kepolisian tidak ragu menindak mereka. ”Sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya, mulai ditindak,” ucap Mahfud. 

Dalam rapat kemarin, dia juga menjelaskan beberapa pasal yang bisa dipakai menjerat penyedia jasa pinjol ilegal. Diantaranya, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, kemudian pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, undang-undang (UU) perlindungan konsumen dan UU ITE juga bisa dipakai menghukum para pelaku. ”Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI. Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, sikap tegas pemerintah hanya berlaku untuk penyedia jasa pinjol ilegal. Untuk yang legal, pihaknya meminta agar suku bunga yang mereka patok dibuat rendah atau murah. ”Sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhannya,” ujarnya. 

Dia mengingatkan supaya mereka taat terhadap peraturan yang berlaku. Khususnya, lanjut Wimboh, yang terkait dengan kaidah-kaidah penagihan. ”Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun melanggar etika,” ungkap dia. (syn/bay/JPG)

newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

7 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

8 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

9 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

10 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

11 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

12 hours ago