Categories: BERITA UTAMA

Mahfud: Jangan Bayar Pinjol Ilegal!

Pemerintah Minta Masyarakat Segera Lapor Polisi Bila Diancam

JAKARTA-Pemerintah semakin galak terhadap penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu takut terhadap praktek ilegal itu. Bila mereka menebar ancaman, masyarakat tak perlu menggubris.  

Keterangan tersebut disampaikan oleh Mahfud usai rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga di kantornya kemarin (19/10) sore. ”Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar,” tegasnya. 

Bila penyedia jasa pinjol ilegal memaksa dengan cara melakukan teror, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta masyarakat segera melapor kepada aparat kepolisian. ”Polisi akan memberikan perlindungan,” tambah dia.  

Sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Mahfud memastikan pemerintah menindak tegas penyedia jasa pinjol ilegal. ”Akan kami tindak dengan ancaman hukuman pidana,” jelasnya. Sebab selama ini mereka beroperasi tanpa izin. Lebih dari itu, mereka juga sudah meresahkan masyarakat.  

Mahfud mengungkapkan, dilihat dari sudut pandangan perdata, penyedia jasa pinjol ilegal tidak sah. Sebab, mereka tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif sebagaimana aturan hukum perdata. Sementara dari kacamata hukum pidana, dia menyebut, masih ada sejumlah hal yang perlu dirumuskan. 

Hal yang pasti, aksi penyedia jasa pinjol ilegal melanggar beberapa aturan. Pejabat asal Madura itu pun mencontohkan, ancaman kekerasan kemudian ancaman dengan menyebar foto-foto tidak senonoh. Karena itu, pemerintah juga mendorong supaya aparat kepolisian tidak ragu menindak mereka. ”Sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya, mulai ditindak,” ucap Mahfud. 

Dalam rapat kemarin, dia juga menjelaskan beberapa pasal yang bisa dipakai menjerat penyedia jasa pinjol ilegal. Diantaranya, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, kemudian pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, undang-undang (UU) perlindungan konsumen dan UU ITE juga bisa dipakai menghukum para pelaku. ”Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI. Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, sikap tegas pemerintah hanya berlaku untuk penyedia jasa pinjol ilegal. Untuk yang legal, pihaknya meminta agar suku bunga yang mereka patok dibuat rendah atau murah. ”Sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhannya,” ujarnya. 

Dia mengingatkan supaya mereka taat terhadap peraturan yang berlaku. Khususnya, lanjut Wimboh, yang terkait dengan kaidah-kaidah penagihan. ”Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun melanggar etika,” ungkap dia. (syn/bay/JPG)

newsportal

Recent Posts

Pembelian BBM Subsidi Bakal Dibatasi!

Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…

3 hours ago

Tiga Unit Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Mimika Masih Disuspen

Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…

4 hours ago

Jurnalis Desak Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Krakatau Diperpanjang

Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…

5 hours ago

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

6 hours ago

Wagub Papua Selatan Minta HKTI Bela Petani, Rangkul OAP dan Jauhi Politik Praktis

Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa memberi pesan tegas kepada jajaran Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…

9 hours ago

Gubernur Apolo Ajak Aliansi Sasak Lombok Berkontribusi untuk Papua Selatan

Apolo mengatakan, Pemerintah dan masyarakat Papua Selatan menyampaikan selamat dan sukses atas amanah yang diberikan…

10 hours ago