Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni potongan plastik hitam yang dibalut lakban coklat, satu alat hisap sabu (bong) siap pakai, serta tiga potongan sedotan berwarna hitam. Kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Febry. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Cuti dan libur panjang Lebaran 1447 Hijrah menjadi momen masyarakat untuk berwisata bersama keluarga. Hampir…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan adanya sebuah rumah yang…
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi…
Ia menjelaskan bahwa tindakan membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga…
Abisai menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terhenti, terutama dalam kondisi…
Persipura kini berada pada posisi keempat dengan raihan 40 poin, mereka memiliki poin sama dengan…