Categories: BERITA UTAMA

Asik Nyabu Dua Pria Malah Didatangi Polisi

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni potongan plastik hitam yang dibalut lakban coklat, satu alat hisap sabu (bong) siap pakai, serta tiga potongan sedotan berwarna hitam. Kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Febry. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts


Tiga Orang Sempat Terseret Ombak, Beruntung Bisa Diselamatkan
Tiga Orang Sempat Terseret Ombak, Beruntung Bisa Diselamatkan

Tiga Orang Sempat Terseret Ombak, Beruntung Bisa Diselamatkan

Cuti dan libur panjang Lebaran 1447 Hijrah menjadi momen masyarakat untuk berwisata bersama keluarga. Hampir…

3 hours ago

Buka Tempat Pembuatan Milo, Dua Pria Diringkus Polisi

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan adanya sebuah rumah yang…

4 hours ago

Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang Jabat Pangdam XVII/Cenderawasih

Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi…

4 hours ago

Jangan Tergiur Beli Kendaraan dengan Harga Murah

Ia menjelaskan bahwa tindakan membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga…

5 hours ago

Dinkes Diminta Tingkatkan Pengawasan Layanan Kesehatan

Abisai menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terhenti, terutama dalam kondisi…

5 hours ago

Waspada Counter Attack

Persipura kini berada pada posisi keempat dengan raihan 40 poin, mereka memiliki poin sama dengan…

6 hours ago