

AKP Jahja Rumra ( FOTO: Elfira/Cepos)
JAYAPURA- Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura menetapkan SPW (29) yang nekat menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri lantaran masalah handphone di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Selasa (19/1).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra mengatakan, tersangka SPW terancam 15 tahun penjara berdasarkan pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
“Penetapan SPW sebagai tersangka telah memenuhi unsur, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi,” ucap Jahja, Rabu (20/1).
Lanjut Jahja Runra, selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan saksi diantaranya ibu kandung korban.
“Usai menjalani pemeriksaan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan di rutan Polsek Abepura,” terangnya.
Secara terpisah, Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith menyebutkan bahwa sebelumnya tersangka bersama korban sering cekcok. Hal ini diduga yang membuat pelaku kesal dan menikam ayah kandungnya hingga meregang nyawa.
“Dari keterangan memang sering pelaku dan korban bertengkar di rumah, sehingga kemarin saat korban memarahi pelaku mengenai handpone cucunya yang digadai, membuat pelaku tidak terima dan langsung menikam korban,” tuturnya.
Duwith menyampaikan, tidak ada motif lain dalam kasus penikaman yang dilakukan pelaku. “Awalnya korban memarahi pelaku yang menjual handpone cucunya yang juga merupakan anak pelaku sendiri, sehingga pelaku tega menikam korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri,” tambahnya.(fia/bet/nat)
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…
Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…
Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…
Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…
Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…