Untuk aliran dana ke KONI, Nixon mengaku sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Termasuk meminta agar dana tersebut dikembalikan, hanya saja belum digubris hingga saat ini. “Dana tersebut merupakan dana sponsorship yang tidak boleh diterima KONI,” kata Nixon.
“Siapa pun yang terlibat harus kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kita tetap profesional. Kita akan tindak lanjut tanpa alasan apa pun,” sambungnya menegaskan. Sementara itu, terkait dengan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nixon mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan P21. “Termasuk kami memblokir semua rekening dan menyita semua aset mereka,” ucapnya.
Lanjutnya, dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar Rp 15 miliar kerugian negara yang sudah dikembalikan. Dalam kasus ini, total kerugian negara sekitar Rp 200-an miliar. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam putusannya, Komite Banding PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI sebelumnya, namun dengan perubahan bentuk…
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…