Untuk aliran dana ke KONI, Nixon mengaku sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Termasuk meminta agar dana tersebut dikembalikan, hanya saja belum digubris hingga saat ini. “Dana tersebut merupakan dana sponsorship yang tidak boleh diterima KONI,” kata Nixon.
“Siapa pun yang terlibat harus kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kita tetap profesional. Kita akan tindak lanjut tanpa alasan apa pun,” sambungnya menegaskan. Sementara itu, terkait dengan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nixon mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan P21. “Termasuk kami memblokir semua rekening dan menyita semua aset mereka,” ucapnya.
Lanjutnya, dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar Rp 15 miliar kerugian negara yang sudah dikembalikan. Dalam kasus ini, total kerugian negara sekitar Rp 200-an miliar. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengonfirmasi penghentian sementara arus lalu lintas darat tersebut…
Selain sesak napas, sejumlah korban juga mengeluhkan pusing. Beberapa korban bahkan mengalami tekanan psikologis…
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah…
Menurutnya, semua pimpinan daerah sudah mengetahui mekanismenya. Apa yang sudah diterima harus dipertanggungjawabkan terlebih…
Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat pelayanan bagi warga terdampak kebakaran yang kini masih berada di…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebutkan, keempat orang tersebut diduga terlibat…