Untuk aliran dana ke KONI, Nixon mengaku sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Termasuk meminta agar dana tersebut dikembalikan, hanya saja belum digubris hingga saat ini. “Dana tersebut merupakan dana sponsorship yang tidak boleh diterima KONI,” kata Nixon.
“Siapa pun yang terlibat harus kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kita tetap profesional. Kita akan tindak lanjut tanpa alasan apa pun,” sambungnya menegaskan. Sementara itu, terkait dengan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nixon mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan P21. “Termasuk kami memblokir semua rekening dan menyita semua aset mereka,” ucapnya.
Lanjutnya, dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar Rp 15 miliar kerugian negara yang sudah dikembalikan. Dalam kasus ini, total kerugian negara sekitar Rp 200-an miliar. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…
"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…
Menjelang perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, umat Buddha di Kota Jayapura mulai sibuk bersiap. Vihara…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mendistribusikan bantuan logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya mengantisipasi…