Untuk aliran dana ke KONI, Nixon mengaku sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Termasuk meminta agar dana tersebut dikembalikan, hanya saja belum digubris hingga saat ini. “Dana tersebut merupakan dana sponsorship yang tidak boleh diterima KONI,” kata Nixon.
“Siapa pun yang terlibat harus kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kita tetap profesional. Kita akan tindak lanjut tanpa alasan apa pun,” sambungnya menegaskan. Sementara itu, terkait dengan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nixon mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan P21. “Termasuk kami memblokir semua rekening dan menyita semua aset mereka,” ucapnya.
Lanjutnya, dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar Rp 15 miliar kerugian negara yang sudah dikembalikan. Dalam kasus ini, total kerugian negara sekitar Rp 200-an miliar. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
mantan klubnya itu wajib menyapu bersih 6 laga sisa jika ingin kembali tampil pada kompetisi…
Terkait ini Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP)…
Pertandingan ini diprediksi berjalan sengit. Kedua tim sama-sama mempertaruhkan nama daerah masing-masing. Namun Persiker Keerom…
Ia juga meminta para kepala daerah untuk turun langsung ke lapangan apabila terjadi bencana. Menurutnya,…
Hasil ini mengukuhkan Persido Dogiyai sebagai juara Grup A dengan koleksi 7 poin, sementara Persemi…
Kompetisj kasta keempat Tanah Air ini dijadwalkan akan mulai bergulir pada 16 Maret hingga 8…