Untuk aliran dana ke KONI, Nixon mengaku sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Termasuk meminta agar dana tersebut dikembalikan, hanya saja belum digubris hingga saat ini. “Dana tersebut merupakan dana sponsorship yang tidak boleh diterima KONI,” kata Nixon.
“Siapa pun yang terlibat harus kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kita tetap profesional. Kita akan tindak lanjut tanpa alasan apa pun,” sambungnya menegaskan. Sementara itu, terkait dengan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nixon mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan P21. “Termasuk kami memblokir semua rekening dan menyita semua aset mereka,” ucapnya.
Lanjutnya, dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar Rp 15 miliar kerugian negara yang sudah dikembalikan. Dalam kasus ini, total kerugian negara sekitar Rp 200-an miliar. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…
Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…
Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…
Sejak April 2025, rumah sakit milik Pemerintah Kota Jayapura tersebut menjalankan Program Jaminan Direktur,…
Hanya berselang 15 menit setelah insiden, Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang…