Categories: BERITA UTAMA

Pemprov Akan Geser K2 Dalam Dua Tahap

Sebelumnya, Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun menyerahkan SK CPNS bagi tenaga honorer K2 pada 23 Oktober lalu. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 10 orang dari 9 SKPD di lingkungan pemerintahan setempat. Adapun jumlah Tenaga Honorer Kategori K2 Pemprov Papua yang terdata di BKD setempat sebanyak 3.450 orang. Dari jumlah tersebut, honorer berusia dibawah 35 tahun sebanyak 2.253 orang, sementara diatas 35 tahun berjumlah 1.070 orang.

Sementara bagi tenaga honorer berusia diatas 35 tahun wajib berdinas ke DOB apabila ingin menjadi PNS. Hal ini sebagaimana hasil rapat dengan Kemenpan RB, BKN dan Kemenkeu di Jakarta.

Bila bertahan untuk berdinas di Pemerintah Provinsi Papua, maka yang bersangkutan statusnya akan tetap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekedar diketahui, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 golongan II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2023, sedang berlangsung di Papua.

Kepala BPSDM Provinsi Papua Aryoko, AF Rumaropen, SP, M.Eng mengatakan, proses yang dilakukan BPSDM adalah pengembangan kompotensi.

“Setelah para CPNS mendapatkan SK, maka sebelum melaksanakan tugas selanjutnya di setiap SKPD, wajib baginya mengikuti diklat prajabatan,” tegas Aryoko pada acara Diklat Prajabatan CPNS K2 golongan II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2023, di Auditorium Uncen, Jumat (27/10).

Aryoko menerangkan, sesuai dengan jumlah formasi yang diperoleh Badan Kepegawaian di BPSDM berjumlah 3.450 orang. Jumlah tersebut sudah dijadwalkan dalam pelaksanaan diklat.

“Untuk jumlah tersebut, kami pun membaginya dalam 4 tahapan proses pembelajaran,” kata Aryoko.

Lanjut Aryoko, sesuai dengan jadwal. Proses untuk 3.450 orang ini akan berjalan sampai dengan tanggal 2 Desember mendatang. Sekali pun nanti mereka akan di tempatkan di wilayah DOB. Namun, proses diklatnya tetap di BPSDM Papua.

“Karena BPSDM Papua mengakreditasi untuk proses pendiklatan di tanah Papua dan prajabatan menjadi kewenangan Pemprov melalui diklat,” pungkasnya. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

KNPB Sebut Tak Ada Integrasi Melainkan Pencaplokan Secara IlegalKNPB Sebut Tak Ada Integrasi Melainkan Pencaplokan Secara Ilegal

KNPB Sebut Tak Ada Integrasi Melainkan Pencaplokan Secara Ilegal

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menilai bahwa tanggal 1 Mei 1963 adalah salah satu hari…

21 hours ago

Program Pembangunan Papua Harus Terintegrasi

“Memasuki tahun 2027, kita berada pada tahap integrasi pembangunan. Berbagai upaya yang telah dibangun harus…

21 hours ago

Papua Dibagi Tiga Zona Pembangunan

“Kota Jayapura, Keerom, Kabupaten Jayapura dan Sarmi menjadi pusat pertanian perkebunan yang akan kami bangun…

23 hours ago

Otsus Papua Terjebak Kepentingan Elit, Gagal Sejahterakan OAP

Meski dana Otsus terus mengalami peningkatan signifikan secara nominal, narasi kegagalan dalam menyejahterakan Orang Asli…

23 hours ago

Perempuan dan Anak Paling Rentan Jadi Korban Konflik

Suara Perempuan Papua Bersatu menggelar mimbar bebas di Lingkaran Abepura, Kamis (30/4). Sejumlah aspirasi dari…

1 day ago

Marak Aksi Demo, Wali Kota Gandeng Tokoh Masyarakat dan Adat

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menggandeng sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk bersama-sama mengimbau…

1 day ago